- Unsplash
Tanggapan Ketua IDI Jombang atas Peristiwa Meninggalnya Bayi di RSUD Jombang: Operasi Sesar Tidak Boleh Sembarangan atas Permintaan Pasien
Peristiwa malang yang menimpa bayi pasangan suami istri Yopi Widianto (26) dan Rohmah Rodlotulul Jannah (29) di RSUD Jombang mendapat perhatian dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jombang. Operasi sesar disebut tidak bisa dilakukan begitu saja atas dasar permintaan pasien.
"Tidak boleh (sembarangan) meskipun permintaan pasien. Ini bisa jadi pembelajaran bagi masyarakat, sebab operasi sesar juga ada banyak risiko yang harus diambil," ungkap Ketua IDI Jombang Hexawan Tjahya Widada, Selasa (2/8/2022) usai hearing di gedung DPRD Jombang.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa segala keputusan yang diambil oleh tenaga kesehatan diatur dalam kode etik. Sebelumnya diceritakan oleh Yopi bahwa istrinya dibawa ke RSUD Jombang untuk operasi sesar atas rujukan dari Puskesmas Sumobito.
Hexawan yang juga Kepala Puskesmas Sumobito memastikan bahwa pihak puskesmas tidak mungkin mengeluarkan surat rujukan untuk sesar. Keputusan akhir untuk operasi sesar atau lahiran norman ada di tangan RSUD Jombang.
"Puskesmas tidak bisa mengeluarkan surat rujukan untuk operasi sesar. Keputusan untuk operasi ada pada pihak kedokteran atau tim ahli rumah sakit," terangnya.
Kronologi Meninggalnya Bayi di RSUD Jombang setelah Dipaksa Lahiran Normal