Sumber :
- M. Imron/tvOne
Tak Disangka, Izin Padepokan Nur Dzat Sejati Milik Gus Samsudin Ternyata Tempat Pijat Tradisonal
Rabu, 3 Agustus 2022 - 13:01 WIB
"Benar. Izinnya sebagai penyehat pemijat tradisional," kata Christine.
Berdasarkan Pasal 12 ayat 1 poin 5 pada Permenkes Nomor 61 tahun 2016 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional menyebutkan pengobatan tradisional empiris dilakukan dengan bahan alami, teknik manual, teknik olah pikir dan teknik energi. (min/nsi/rem)