Izin Praktik Gus Samsudin di Blitar Ternyata Hanya Pijat Tradisional.
Sumber :
  • M. Imron/tvOne

Tak Disangka, Izin Padepokan Nur Dzat Sejati Milik Gus Samsudin Ternyata Tempat Pijat Tradisonal

Rabu, 3 Agustus 2022 - 13:01 WIB

Blitar – Setelah didatangai Pesulap Merah atau Marchel Radival, Padepokan Nur Dzat Sejati milik Gus Samsudin semakin disorot. Selama ini, tempat tersebut dikenal sebagai pesantren yang juga terdapat santri yang berlajar di sanal.

Selain itu, tempat tersebut juga digunakan Gus Samsudin sebagai praktek pengobatan. Padepokan yang berada di Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar itu sering didatangi pasien.

Namun setelah Pesulap Merah atau Marchel Radival datang ke sana untuk membuktikan trik sulap yang dipakai Gus Samsudin membuat banyak warga sekitar yang resah dengan kegiatan di Padepokan Nur Dzat Sejati.

Akibatnya warga sekitar meminta agar padepokan tersebut. Ditutupnya Padepokan Nur Dzat Sejati milik Samsudin di Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar membuat Polres Blitar memfasilitasi pertemuan antara warga, tokoh masyarakat dan tokoh agama untuk bertemu dengan Samsudin dan instansi terkait.

Padepokan Nur Dzat Mendapat Izin Sebagai Tempat Pijat Tradional

Kapolres Blitar AKBP Aditya Panji Anom mengatakan dari keterangan penasihat umum, Padepokan Nur Dzat Sejati telah mengantongi izin praktik sebagai pengobatan tradisional.

"Seperti disampaikan penasihat hukum, jika Padepokan Nur Dzat Sejati sudah memiliki izin usaha pengobatan tradisional," jelas Aditya, Rabu (3/8/2022).

Dia mengatakan izin praktik penyembuhan dengan metode ruqyah yang dilakukan Gus Samsudin tidak sesuai.

"Pengobatan tradisional itu kalau penyampaian Dinas Kesehatan memang banyak cabangnya. Ada pemijatan dan lain-lain," terangnya.

Hal tersebut juga ditegaskan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar Christine Indrawati. Dia mengatakan izin operasional Padepokan Nur Dzat Sejati milik Samsudin hanya sebagai penyehat pemijat tradisional.

Izin praktik yang dimiliki Gus Samsudin tersebut keluar pada tahun 2021 lalu dan berlaku selama dua tahun.

"Benar. Izinnya sebagai penyehat pemijat tradisional," kata Christine.

Berdasarkan Pasal 12 ayat 1 poin 5 pada Permenkes Nomor 61 tahun 2016 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional menyebutkan pengobatan tradisional empiris dilakukan dengan bahan alami, teknik manual, teknik olah pikir dan teknik energi. (min/nsi/rem)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:10
01:29
03:46
02:20
01:37
02:13
Viral