- tim tvone - khumaidi
Kredit Macet Rugikan Negara 200 Miliar Rupiah di Bidang Properti, Dibidik oleh Kejari Sidoarjo
Sidoarjo, Jawa Timur - Perusahaan milik Trisulowati alias Chin Chin yang bergerak di bidang properti, rumah dan toko, yakni PT Blauran Cahaya Mulia (BCM), dibidik oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
Alasannya, PT BCM diduga menyalahgunakan keuangan negara sebesar Rp200 miliar. Awalnya penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo melakukan penyelidikan pada kasus ini, dan perkara itu dinaikkan jadi penyidikan.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Sidoarjo, Aditya Rakatama mengatakan awal mula terjadinya dugaan penyalahgunaan keuangan negara sebesar Rp200 miliar, yaitu pada 2014, PT BCM dimana Trisulowati alias Chin Chin sebagai direkturnya mendapatkan fasilitas kredit investasi refinancing dari PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Cabang Sidoarjo.
“Kredit sebesar Rp200 miliar itu, diajukan untuk pembangunan proyek Royal Palace Empire,” katanya.
Raka menambahkan, dalam praktiknya fasilitas kredit investasi refinancing itu tidak dimanfaatkan sebaik mungkin oleh PT BCM, dan pembayaran angsuran PT BCM akhirnya macet di tengah jalan.
Di saat PT BCM mengalami kesulitan pembayaran angsuran, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Cabang Sidoarjo, melakukan langkah restrukturisasi kredit, untuk meringankan.
“Kredit PT BCM macet, dan sempat ada restrukturisasi kredit, tapi dilakukan tanpa prinsip kehati-hatian,” imbuhnya.
Masih menurut Raka, berawal dari kredit macet itu Kejaksaan Negeri Sidoarjo membentuk tim, untuk mengurai benang kusut di PT Baluran Cahaya Mulia.
Dalam penyelidikan tim menemukan dugaan pemberian kredit itu, tidak sesuai ketentuan atau peruntukan.
“Sebenarnya pengajuan kredit sebesar Rp200 miliar, pada 2014 itu untuk pembangunan proyek Royal Palace Empire. Tapi temuan di lapangan proyek tersebut sudah dibangun pada 2012,” jelasnya.
Dengan temuan tim tersebut, akhirnya pihak Kejari Sidoarjo, yang awalnya perkara tersebut dalam penyelidikan, akhirnya ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan.
“Statusnya kita tingkatkan menjadi penyidikan. Terkait uang Rp200 miliar itu, digunakan untuk apa, akan kita dalami,” pungkas Raka. (khu/hen)