- tim tvone - imron
Hasil Asesmen Ijin Pengobatan Gus Samsudin Tidak Berlaku, Ini Kata Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar
Blitar, Jawa Timur - Hasil tinjauan Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar ke Padepokan Nur Dzat Sejati, pengobatan milik Gus Samsudin di Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, petugas menemukan beberapa kejanggalan di lokasi, yang berujung pencabutan ijin praktek.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar, Christine Indrawati mengatakan, temuan yang menjadi catatan oleh Dinkes adalah lokasi yang berbeda dengan ijin yang diajukan oleh Gus Samsudin saat mengajukan pada tahun 2021 lalu.
"Kita tim gabungan sudah melakukan asesmen di padepokan, salah satu catatan kami adalah lokasinya, jadi lokasi berbeda dengan SPPT yang dimiliki oleh Pak Samsudin," jelasnya.
Lanjut Christine, SPPT yang dimiliki Gus Samsudin yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Blitar, lokasinya berada di ujung jalan bukan padepokan yang saat ini dilakukan praktek.
"SPPT yang dimiliki oleh Pak Samsudin ini yang dikeluarkan oleh DPMPTSP berbeda dengan lokasi yang kemarin kita lakukan asesmen," imbuhnya.
Jika ingin kembali membuka praktek, maka Gus Samsudin harus mengajukan ijin baru. Namun untuk STPT lama tetap berlaku, tapi untuk rekomendasi dari asosiasi pemijatan dicabut.
"Karena rekom dari asosiasi dicabut, maka untuk Dinas Kesehatan juga dilakukan pencabutan," pungkasnya. (min/hen)