- Tim tvOne/Edy Cahyono
Kasus Kekerasan Seksual Sekolah Selamat Pagi Indonesia, Kuasa Hukum Yakin JE Tidak Bersalah
Jakarta - Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan salah satu founder sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) di Kota Batu, Malang, Julianto Eka Putra (JE) telah memasuki babak baru. Pada Rabu, 3 Agustus 2022, sidang memasuki agenda pembacaan pledoi (nota pembelaan) di Pengadilan Negeri (PN) Malang.
Sebelumnya, JE dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp300 juta dalam persidangan kasus kekerasan seksual. Selain itu, JE juga dituntut membayar restitusi atau ganti rugi ke korban sebesar Rp44 juta.
Menanggapi itu, Kuasa hukum terdakwa, Hotma Sitompul mengatakan pihaknya cukup yakin kliennya tidak bersalah mengingat sedari awal pelaporan, kasus ini dinilainya banyak kejanggalan dan penuh rekayasa. Hal itu disampaikannya saat bertemu media seusai mengikuti sidang Pledoi di PN Malang beberapa waktu lalu.
“Kami punya semua buktinya, ada bukti pengakuan video, rekaman suara, serta saksi-saksi yang menyatakan bahwa ada konspirasi dan perencanaan untuk membuat kasus ini. Termasuk saat mereka berkumpul di Bali atas biaya dari seseorang yang memiliki kepentingan jika kasus ini menjadi ramai,” ungkap Hotma, Selasa (9/8/2022).
Lebih lanjut Hotma mengatakan, dari bukti ini akan terlihat bahwa kejadian ini murni rekayasa, karena pelapor dan timnya tinggal di suatu rumah di Bali untuk merancang kasus ini dan memposisikan JE sebagai terlapor.
Selain itu, pihak pelapor juga tidak memiliki bukti kuat yang dalam melaporkan kasus ini. Bahkan dirinya menyebutkan, beberapa bukti yang diajukan pelapor ditolak Majelis Hakim karena dianggap tidak memenuhi syarat sebagai bukti untuk diajukan ke Pengadilan.
“Kami cuma berharap Majelis Hakim dapat mempertimbangkan semua bukti-bukti yang ada, sehingga dapat mengambil keputusan yang dipenuhi oleh rasa keadilan. Karena dari kasus ini juga akan berdampak dan menentukan kehidupan banyak orang, tidak hanya terdakwa tapi juga para guru dan terpenting para siswa di SPI,” ujarnya.