polisi amankan pelaku penipuan, modusnya menipu saat COD usai terima barang.
Sumber :
  • tim tvone - edy cahyono

Awas, Penipuan dengan Modus COD, Begini Cara Pelaku Melakukannya

Rabu, 10 Agustus 2022 - 14:53 WIB

Malang, Jawa Timur - Polisi mengamankan M Halil Azka (19) pelaku tindak pidana penipuan. Modus pelaku adalah menipu saat cash on delivery (COD). Usai terima barang, berdalih kurang uang dan membawa kabur barang. 

Kapolres Malang, Akbp Ferli Hidayat, melalui Kapolsek Gondanglegi, Kompol Pujiyono menyampaikan bahwa pihaknya telah mengamankan tersangka M Halil Aska.

Pelaku berKTP Jalan Letjen S Parman RT05/RW03, Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. Menurut Pujiyono, tersangka tersebut merupakan pelaku tunggal.

"Kami menangkap tersangka, diduga sebagai pelaku penipuan dan atau penggelapan 1 buah Hp senilai Rp2,9 juta," ujar Pujiyono, Rabu (10/8). 

Dia juga menjelaskan, kronologis kejadian diawali korban, Farid (29), warga RT12/RW03 Kelurahan Turen, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, menjual ponsel secara online pada Juli lalu. Tersangka kemudian sepakat, membeli ponsel Oppo senilai Rp2.999.999.

Selanjutnya, ponsel dikirim secara kurir dan saksi-saksi bertemu pelaku di Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. Namun usai menerima ponsel, kata Pujiyono, pelaku berdalih harus pulang mengambil uang dikarenakan pembayarannya kurang. 

Ternyata alasan tersebut hanyalah modus penipuan. Pelaku tidak kunjung datang kembali menemui saksi. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Gondanglegi, Senin (8/8) pukul 15.30 WIB atau saat aksi kedua kali pelaku akan berlangsung. Korban dan saksi, mengetahui betul ciri-ciri pelaku. 

"Diduga pelaku dengan cara yang sama akan melakukan pembelian HP secara online untuk kedua kalinya. Korban melapor kepada kami dan saat kami terima laporan, segera menindaklanjutinya dengan mengamankan pelaku," jelas Pujiyono. 

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku telah menjual ponsel dan uangnya habis untuk membeli spare part sepeda motor berupa sepasang shockbreaker dan rem motor. 

"Tersangka diduga melanggar pasal penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan atau 372 KUHP. Kami masih dalami lagi pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Pujiyono.

Sementara, tersangka mengaku baru sekali berbuat aksi penipuan. Terkait kejadian, Pujiyono menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam transaksi jual beli, sehingga terhindar dari aksi penipuan. (eco/hen)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
05:48
13:01
07:14
01:12
01:05
Viral