Sejumlah anjing yang dikumpulkan dalam kerangkeng.
Sumber :
  • Tim tvOne/Zainal Azkhari

Sah! Pemkot Surabaya Larang Peredaran Daging Anjing

Minggu, 14 Agustus 2022 - 10:06 WIB

Surabaya, Jawa Timur - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerbitkan Surat Edaran Nomor 524.13/13506/436.7.9/2022 tentang pengendalian peredaran dan perdagangan daging anjing.

Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya menjelaskan, SE tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, dalam menjamin keamanan pangan dan pencegahan penyakit infeksi yang ditularkan dari hewan ke manusia

Dalam SE tersebut juga dijelaskan, bahwa pengawasan, peredaran serta perdagangan daging anjing akan diawasi oleh beberapa dinas terkait yakni Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan, Dinas Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata, hingga Satpol PP Kota Surabaya.

"Hewan anjing itu termasuk yang tidak boleh dilakukan penjagalan sehingga nanti pengawasan juga dilakukan oleh Kecamatan dan otoritas setempat,” kata Eri Cahyadi Sabtu (13/8/2022).

Meski SE pelarangan peredaran daging anjing telah diterbitkan, lanjut Eri, ia tetap mengajak masyarakat untuk ikut aktif dan turut memberikan laporan apabila masih ada rumah jagal anjing. Mengingat, tak menutup kemungkinan praktik tersebut masih ada.

Eri juga meminta kepada para penjual daging anjing untuk menghentikan aktivitasnya.

"Insyaallah Pemkot akan mengganti pekerjaan wirausaha yang sedang digencarkan, yaitu memberikan aset Pemkot Surabaya agar dimanfaatkan warga supaya mendapatkan penghasilan,” ujarnya.

Sementara itu, menurut Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Surabaya, Antiek Sugirhati, SE tersebut telah berlaku sejak tanggal 3 Agustus 2022. dan alasan diterbitkan SE ini karena hanya ternak yang boleh diambil dagingnya yang diperbolehkan dikonsumsi.

"Anjing merupakah hewan peliharaan dan bukan hewan ternak. Artinya dagingnya tidak boleh dikonsumsi. Yang hanya boleh dikonsumsi adalah hewan ternak yang diambil dagingnya. Anjingkan hewan peliharaan." Terangnya.

Terkait sanksi, Antiek menuturkan, sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang kesejahteraan hewan.

Sebelumnya, pada bulan Juli lalu ditemukan rumah jagal anjing di Kecamatan Lakarsantri Surabaya. Polisi sudah menindaklanjuti dengan melakukan penggerebekan dan pengaman. (zaz/mii)



Zainal arifin azhari (zaz

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:56
01:58
01:28
01:07
00:53
03:16
Viral