diduga terlibat penyalahgunaan narkotika, seorang oknum polisi Pacitan diperiksa Ditreskoba Polda Jatim.
Sumber :
  • tim tvone - agus wibowo

Pensiun Tinggal Hitungan Hari, Oknum Anggota Polisi Pacitan Diringkus Ditreskoba Polda Jatim

Kamis, 18 Agustus 2022 - 16:11 WIB

Pacitan, Jawa Timur - Diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika, seorang oknum anggota Kepolisian Resor Pacitan berpangkat Aiptu terpaksa harus menjalani pemeriksaan Ditreskoba Polda Jawa Timur. 

Penangkapan terhadap seorang oknum polisi ini merupakan pengembangan kasus atas tersangka sebelumnya, yang berhasil diringkus Ditreskoba Polda Jatim di Kabupaten Ponorogo

Kapolres Pacitan, AKBP Wildan Alberd membenarkan adanya pemeriksaan terhadap salah satu anggotanya yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika. Tempat kejadian perkara bukan di wilayah hukum Kabupaten Pacitan, melainkan di Ponorogo. Namun, oknum anggota tersebut masih berstatus sebagai anggota Polres Pacitan aktif, yang mana pada bulan ini sudah akan purna tugas. 

"Iya benar, diduga penyalahgunaan narkotika. Terhadap anggota Kepolisian Resor Pacitan yang lain juga kami lakukan pemeriksaan dengan tim kesehatan dan Reskoba Polda Jatim melalui Paminal.  Sedangkan untuk lebih lanjut, kami masih menunggu hasilnya dan nanti pasti kita sampaikan. Kalau narkoba ya narkoba tidak ada toleransi bagi mereka yang terlibat," jelas AKBP Wildan Albert, Kapolres Pacitan. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, AW (58) yang merupakan polisi berpangkat Aiptu di Satuan Ba Samapta Polres Pacitan tersebut ditangkap oleh tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim atas kepemilikan dan sekaligus pemakai narkotika. Anggota yang bersangkutan juga diketahui sudah akan purna tugas pada akhir bulan Agustus tahun 2022 ini. 

AKBP Wildan menambahkan, penangkapan terhadap seorang anggotanya di Polres Pacitan itu merupakan pengembangan kasus tersangka sebelumnya yang telah berhasil diringkus di Kelurahan Mangkujayan, Kecamatan Kota/Kabupaten Ponorogo pada hari Rabu (10/8) lalu. 

"Kasus serupa ini (penangkapan) adalah pengembangan kasus yang berhasil diringkus sebelumnya, di wilayah Hukum Ponorogo, oleh Ditreskoba Polda Jatim," imbuh Kapolres.

Sementara itu, oknum polisi yang bersangkutan kini sudah diamankan dan menjalani pemeriksaan di Mapolda Jawa Timur. Jika terbukti,  AW akan dijerat dengan Pasal 112 dan 114 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (asw/hen)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral