Sumber :
- tim tvone - verros afif
Dua Orang Pengedar Pil Koplo Dibekuk Polisi, Barang Bukti 2000 Butir Diamankan Petugas
Minggu, 21 Agustus 2022 - 13:54 WIB
"Kedua pelaku dijerat Pasal 196 junto, Pasal 98 (2) Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," pungkasnya. (vaf/hen)