- tim tvone - verros afif
Dua Orang Pengedar Pil Koplo Dibekuk Polisi, Barang Bukti 2000 Butir Diamankan Petugas
Pamekasan – Jawa Timur - Tim Opsnal Satresnarkoba Poles Pamekasan, Madura, menangkap dua orang warga Kecamatan Tlanakan, Pamekasan, yang diduga pengedar pil koplo atau logo "Y".
Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Nining Dyah mengungkapkan, dua orang pelaku pengedar pil logo "Y" berinisial NM (21) dan MB (24) diringkus petugas di dua tempat berbeda.
Penangkapan dua orang pengedar obat terlarang itu hasil dari laporan masyarakat dengan nomor : LP-A/73/VIII/Res.4.3/2022/NKB/SPKT/POLRES PAMEKASAN/ POLDA JATIM, tanggal 17 Agustus 2022.
"Kronologis awalnya, pelaku inisial NM ditangkap petugas di rumahnya Desa Branta Pesisir, pada Rabu malam 17 Agustus 2022 kemarin, dengan barang bukti yang ditemukan dan diamankan petugas dua botol warna putih yang yang didalamnya masing-masing berisi 1000 butir pil warna putih berlogo “Y” dengan total kurang lebih 2000 butir, serta satu buah handphone," ungkap AKP Nining Dyah, Kasi Humas Polres Pamekasan.
Menurut AKP Nining, selanjutnya petugas melakukan pengembangan dari hasil interogasi pelaku NM. Setelah itu petugas langsung meringkus MB di Desa Ambat, Kecamatan Tlanakan.
"Barang bukti yang diamankan dari MB yakni 34 kertas grenjeng warna merah yang didalamnya masing-masing berisikan 3 butir pil berlogo “Y” dengan total 102 butir yang diletakkan di dalam bungkus rokok dan 52 kertas grenjeng warna emas yang didalamnya masing-masing berisi 3 butir pil logo “Y” dengan total 156 butir yang diletakkan di dalam bungkus rokok," kata AKP Nining.
Kedua pelaku tersebut saat ini ditahan di Mapolres Pamekasan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Kedua pelaku dijerat Pasal 196 junto, Pasal 98 (2) Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," pungkasnya. (vaf/hen)