- tim tvone - syahwan
Terdakwa Pembunuh Seorang Nenek di Probolinggo Dijatuhi Hukuman 14 Tahun Penjara
Probolinggo, Jawa Timur - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Probolinggo turun langsung membacakan tuntutan dalam sidang kasus pembunuhan yang dilakukan Ahmad Hadi alias Mat bin Pardi (24) pada seorang nenek, Jamina (60), warga Desa Legundi, Kecamatan Bantaran, Senin (22/8).
Terdakwa yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban itu dituntut pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan tuntutan 17 tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang terbuka yang dipimpin oleh Ketua Majlis Hakim, Agus Akhyudi, di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.
Kajari Kabupaten Probolinggo, David P Duarsa menyampaikan, tuntutan yang dijatuhkan pada terdakwa itu telah sesuai dengan perbuatannya sendiri. Aksi pembunuhan dengan disertai perampasan harta benda berupa perhiasan itu, layak untuk menerima hukuman pidana 17 tahun.
Selain itu, kata Kajari David, ada beberapa pertimbangan yang memberatkan terdakwa, yaitu perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa orang lain. Terdakwa memiliki motivasi untuk menghilangkan nyawa korban dan tubuh korban Jamina.
"Terdakwa melakukan kejahatannya dengan memukulkan kunci inggris dengan berkali-kali ke tubuh dan kepala korban. Lalu diseret dalam keadaan telanjang keluar dari kamar mandi, dan dibuang di pekarangan kosong," ungkap Kajari David.
Atas tuntutan itu, lanjut David, majelis hakim pun menjatuhkan putusan kepada terdakwa dengan kurungan penjara 14 tahun.
"Diputus 14 tahun, kami akan pikir-pikir dulu untuk menerima atau akan melakukan upaya banding," ungkapnya.