pelaku pencurian kendaraan bermotor di masjid ditangkap anggota Reskrim Polres Bangkalan, Madura.
Sumber :
  • tim tvone - dimas farik

Curi Total 14 Kendaraan, Dua Pelaku Ditangkap Anggota Kepolisian Bangkalan, Madura

Selasa, 23 Agustus 2022 - 17:03 WIB

Bangkalan, Jawa Timur - Pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), S (39) dan BAC (22) di sebuah masjid ditangkap anggota Reskrim Polres Bangkalan, Madura. Dua pelaku spesialis pencurian motor terpaksa dihadiahi timah panas, karena saat ditangkap melakukan perlawanan terhadap petugas kepolisian.

Tertangkapnya kedua pelaku berawal dari laporan warga. Kendaraan curian yang dikemudikan oleh penadah inisial M (25) melintas di salah satu jalur di Bangkalan. 

Petugas melakukan penyelidikan dan dilakukan pengecekan terhadap kelengkapan surat kendaraan, namun ternyata sepeda motor yang mereka gunakan tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) alias bodong. 

"Mendapat informasi dari warga, bahwa akan ada kendaraan melintas di suatu tempat, lalu Kasat Reskrim bersama anggotanya melakukan penyelidikan dan mengamankan satu buah sepeda motor jenis beat yang dikendarai oleh inisial M. Dia membeli atau menadah sepeda motor sekitar 1 jutaan rupiah," ujar AKBP Wiwit Ari Wibisono, Kapolres Bangkalan, Selasa (23/8).

Ia menambahkan, setelah M berhasil diamankan, kemudian melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap kasus tersebut hingga didapatkan pelaku S dan BAC.

"Setelah dilakukan pendalaman, didapat tersangka S asal dari Tanjung Bumi, Bangkalan dan BAC juga dari Tanjung Bumi," terangnya.

Sementara dihadapan petugas, S dan BAC mengaku telah mencuri kendaraan di sebuah masjid yang diparkir saat korban melaksanakan shalat dengan total 14 kendaraan.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:06
03:53
01:00
01:02
01:01
05:31
Viral