- Istimewa
Mantap! Sebanyak 27 Pelaku Judi Tertangkap Polres Banyuwangi Beragam Judi Tersedia dari Sabung Ayam Hingga Judi Online
Banyuwangi, Jawa Timur - Genderang perang aksi perjudian ditabuh jajaran Polresta Banyuwangi. Sebanyak 27 tersangka berhasil dibekuk. Dari pelaku yang tertangkap sebanyak 14 tersangka berasal dari judi online.
Banyaknya pelaku judi ini berhasil digulung hanya dalam waktu enam hari, periode 18-23 Agustus kemarin. Selain judi online, polisi menggulung 12 tersangka judi kartu bingo, sisanya satu orang judi sabung ayam.
"Total 13 kasus yang berhasil diungkap. Ini hasil kerja timsus Polresta dan jajaran Polsek," kata Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarnapraja, Selasa (23/8/2022) sore.
Dari kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Terbanyak, barang bukti judi online sebanyak 12 buah telepon selular (ponsel). Kemudian, 11 lembar kartu ATM dan uang tunai Rp2,6 juta.
Modus judi online ini dengan bertransaksi di situs judi menggunakan ponsel. Para tersangka dijerat dengan Undang - Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pasal 303 KUHP.
"Dari sekian pelaku judi online, satu diantaranya berperan sebagai bandar. Sisanya, hanya pemain," kata Kompol Agus.
Sementara, dari perjudian kartu bingo diamankan sebanyak 49 lembar kartu bingo dan 75 koin kayu. Polisi juga menggerebek arena judi sabung ayam. Sayangnya, ketika diobrak, para pelaku keburu kabur. Hanya satu pelaku berhasil ditangkap. Dari arena sabung ayam diamankan dua buah kurungan, dua ekor ayam, dan tiga buah kartu ATM.