Sumber :
- tim tvone - habib
Ribuan Botol Jamu Ilegal dan Narkoba Senilai Rp. 878 Juta Dimusnahkan Kejaksaan Negeri Gresik
Selasa, 23 Agustus 2022 - 18:29 WIB
Sementara itu, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Gresik, Nugroho Tanjung mengatakan bahwa pelaksanaan pemusnahan BB sabu sabu dan pil koplo dilakukan dengan cara diblender menggunakan air campuran pembersih lantai. Untuk ganja, tembakau sintesis dan uang palsu dimusnahkan dengan cara dibakar.
"BB berupa HP dihancurkan dengan alat martil, sajam dimusnahkan dengan cara dipotong dengan alat gerinda, untuk BB jamu dituangkan dalam tong yang sudah terisi air campuran pembersih lantai, sedangkan untuk miras dimusnahkan dengan cara dilindas dengan tandem roller," pungkasnya. (mhb/hen)