Kejaksaan Negeri Gresik musnahkan barang bukti (BB) beragam jenis narkoba senilai Rp878.540.000.
Sumber :
  • tim tvone - habib

Ribuan Botol Jamu Ilegal dan Narkoba Senilai Rp. 878 Juta Dimusnahkan Kejaksaan Negeri Gresik

Selasa, 23 Agustus 2022 - 18:29 WIB

Gresik, Jawa Timur - Kejaksaan Negeri Gresik melakukan pemusnahan barang bukti (BB) beragam jenis narkoba senilai Rp878.540.000. Selain itu ribuan botol jamu ilegal yang disita dari 220 perkara yang sudah diputus inkrach (memiliki kekuatan hukum yang tetap), juga dimusnahkan di halaman Kejari Gresik, Selasa (23/8).

Pemusnahan barang bukti hasil kejahatan kali ini dipimpin langsung oleh Kajari Gresik, Muhamad Hamdan Saragih bersama perwakilan dari Pengadilan Negeri Gresik, Satnarkoba Polres Gresik Dinas Satpol PP Gresik, Kabag Hukum Pemkab Gresik dan sejumlah tamu undangan lain.

Muhamad Hamdan Saragih mengatakan, sesuai aturan Undang-undang jaksa mempunyai tugas dan kewajiban di samping eksekusi, juga berkewajiban untuk memusnahkan barang bukti (BB) yang disita dari perkara yang sudah inkrach atau telah berkekuatan hukum tetap.

"BB yang kami musnahkan diantaranya, narkoba jenis SS sebanyak 455,717 gram senilai Rp546.860.400 dari 79 perkara. Ganja sebanyak 81,09 senilai Rp 81.090.000 dari 3 perkara, tembakau sintetis sebanyak 18,91 gram dari 2 perkara, dan 83.560 butir pil double L senilai Rp250.680.000 dari 4 perkara," ujar Hamdan.

Adapula barang bukti jamu ilegal ada 3558 botol yang dimusnahkan, 69 buah HP dari 64 perkara, 5 senjata tajam, uang palsu sebanyak 475 lembar yang terdiri dari 376 pecahan 50 ribu, 99 lembar pecahan 100 ribu. 12 timbangan elektrik, 22 alat hisap SS, satu set jaring centrang, 30 potong pakaian, satu set angklung, dan 143 botol minuman keras.

"Alhamdulilah hari ini kami telah melaksanakan amanah UU dengan melakukan pemusnahan BB yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Perkara narkoba di Gresik saat ini masih dominan. Untuk itu kami mengajak semua pihak untuk menekan peredaran narkoba," tegasnya. 

Ditambahkan Hamdan, dalam waktu dekat di Gresik akan memiliki Rumah Sakit Rehabilitasi untuk warga yang memiliki ketergantungan narkotika. Tujuannya, agar para pecandu narkotika dapat disembuhkan dan dapat menekan angka penggunaan narkoba di Gresik.

Sementara itu, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Gresik, Nugroho Tanjung mengatakan bahwa pelaksanaan pemusnahan BB sabu sabu dan pil koplo dilakukan dengan cara diblender menggunakan air campuran pembersih lantai. Untuk ganja, tembakau sintesis dan uang palsu dimusnahkan dengan cara dibakar.

"BB berupa HP dihancurkan dengan alat martil, sajam dimusnahkan dengan cara dipotong dengan alat gerinda, untuk BB jamu dituangkan dalam tong yang sudah terisi air campuran pembersih lantai, sedangkan untuk miras dimusnahkan dengan cara dilindas dengan tandem roller," pungkasnya. (mhb/hen)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral