Sumber :
- Zainal Azkhari
Tragedi Kenjeran Park, Polisi Tetapkan Bos dan 2 Manager Jadi Tersangka
Rabu, 24 Agustus 2022 - 13:51 WIB
Para tersangka dijerat Pasal 8, Ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 360 Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (KUHP).
AKP Arief menandaskan, kendati ancaman hukuman pidananya di atas lima tahun penjara, ketiga tersangka tidak ditahan dengan alasan kooperatif. (zaz/act)