Kasat Reskrim Polres Tanjung Perak Surabaya.
Sumber :
  • Zainal Azkhari

Tragedi Kenjeran Park, Polisi Tetapkan Bos dan 2 Manager Jadi Tersangka

Rabu, 24 Agustus 2022 - 13:51 WIB

Para tersangka dijerat Pasal 8, Ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 360 Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (KUHP).

AKP Arief menandaskan, kendati ancaman hukuman pidananya di atas lima tahun penjara, ketiga tersangka tidak ditahan dengan alasan kooperatif. (zaz/act)

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
23:29
08:53
06:00
01:41
01:02
01:55
Viral