Sumber :
- tim tvone - edy cahyono
Pengedar Sabu dan Barang Bukti Diamankan, Polres Malang Kejar Bandar Besar
Rabu, 24 Agustus 2022 - 15:08 WIB
"Petugas masih terus menyelidiki ke mana saja barang haram tersebut diedarkan oleh AA," ujar Iptu Taufik.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 (1) Jo pasal 112 (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun. (eco/hen)