Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang memusnahkan barang bukti hasil putusan pengadilan.
Sumber :
  • tvone - edy cahyono

Kejaksaan Negeri Kota Malang, Musnahkan Sejumlah Barang Bukti Hasil Kejahatan, Seperti Ganja, Miras, dan Sabu-Sabu

Selasa, 30 Agustus 2022 - 16:10 WIB

Malang, Jawa Timur - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang memusnahkan barang bukti hasil putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkrah) pada Selasa (30/8).

"Barang bukti yang dimusnahkan, merupakan hasil sidang dari Agustus 2021 sampai 2022," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Zuhandi.

Zuhandi melanjutkan, pemusnahan barang bukti dengan rincian 244 perkara kasus sabu-sabu dengan berat 4,41 Kg.

Kemudian, 71 perkara ganja dengan berat 6,63 kg, dan pil dan obat keras ada 24 perkara totol jumlah 1962 butir. 

Selain itu, ada hasil sidang dari 2 perkara kasus rokok ilegal tanpa cukai dengan jumlah 23.628 bungkus, dan e-tiket 2 perkara dengan jumlah 78.700 lembar serta 200 botol miras.

"Ada juga alat komunikasi dan timbangan elektrik sebanyak 298 unit. Semua barang bukti ini kami musnahkan dengan cara dibakar, sedangkan puluhan botol miras dipecah di tempat," kata Zuhandi. 

Dari semua barang bukti ini, kata Zuhandi, yang terbanyak adalah kasus narkoba. Karena itu, ia meminta semua pihak fokus terhadap pemberantasan narkoba, terutama di Kota Malang. 

"Hampir 90 persen, merupakan kejahatan narkotika dan psikotropika. Ini tanggung jawab kita semua untuk menekan di Kota Malang," pungkas Zuhandi.

Dalam pemusnahan barang bukti tersebut nampak hadir dan menyaksikan, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Kepala Seksi Intelijen Kejasaan Negeri Kota Malang.

Kemudian hadir pula, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Kota Malang, Dinas Kesehatan Kota Malang, Pengadilan Negeri Kota Malang, Bea Cukai, Badan Narkotika Nasional, Polresta Malang Kota Malang dan para pegawai Kejaksaan Negeri Kota Malang. (eco/hen)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:27
01:57
01:34
01:06
02:16
06:07
Viral