Ketua umum PB NU Yaha Cholil Staquf dan Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadyah Chaedar Nasir.
Sumber :
  • tvone - sandi irwanto

PB NU dan PP Muhammadyah Soal Rencana Kenaikan BBM, Kebiiakan Pemerintah Harus Tidak Merugikan Masyarakat Kecil

Rabu, 31 Agustus 2022 - 17:14 WIB

Surabaya, Jawa Timur - Rencana pencabutan subsidi bahan bakar minyak (BBM) dengan menaikkan harga yang dilakukan pemerintah mendapat sorotan berbagai pihak, termasuk dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PB NU) dan PP Muhammadyah.

Kedua ormas Islam terbesar di Indonesia ini meminta pemerintah untuk membuat skema manajemen permasalahan, termasuk kenaikkan BBM, yang terkecil dampak buruknya dan tidak merugikan masyarakat kecil.

Rencana kenaikkan bahan bakar minyak (BBM) oleh pemerintah memantik reaksi dari berbagai elemen masyarakat. Tak terkecuali dua ormas Islam, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PB NU) dan PP Muhammadyah yang merespons rencana pencabutan subsidi BBM ini.

Hal ini disampaikan Ketua Umum PB NU, Yaha Cholil Staquf dan Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP)  Muhammadyah, Chaedar Nasir seusai acara dialog kebangsaan di Universitas Surabaya (Ubaya), Rabu siang (31/8).

Menurut Yaha Cholil Staquf, rencana kenaikan BBM yang dilakukan pemerintah ini pilihan berat di tengah situasi ekonomii dunia. Namun pihaknya meminta pemerintah untuk melakukan skema permasalahan, termasuk soal kenaikkan BBM dengan resiko terkecil dampak buruknya bagi rakyat.

“Kami mengajak semua pihak untuk realistis. Ini memang pilihan tidak mudah, sulit tidak hanya bagi Indonesia. Namun juga untuk dunia memang sulit. Diantara pilihan pilihan yang ada itu tidak enak, namun diantara itu harus dipilih yang kecil jeleknya bagi masyakarat,” ujar Ketua Umum PB NU, Yahya Cholil Staquf.

“Kami juga meminta pemerintah membuat skema manajemen permasalahannya, sehingga bisa meringankan beban masyarakat. Kalau berat, memang semuanya berat. Tapi bagaimana caranya bisa meringankan beban masyarakat yang paling remah,” imbuh mantan Juru Bicara Preiden Abdrahman Wachid ini.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:28
01:07
03:16
43:11
04:17
01:49
Viral