HE (47) Pelaku pengedar sabu-sabu diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Sumber :
  • Tim tvOne/Zaenal Azhari

Nekat Sembunyikan Sabu di Kepala Charger ponsel, Penjual Gorengan di Surabaya Diamankan Polisi

Kamis, 1 September 2022 - 09:22 WIB

Surabaya , Jawa timur - Sepandai pandainya tupai melompat pasti jatuh juga, pepatah ini rupanya berlaku juga bagi HE (47) ,Pelaku pengedar sabu-sabu yang ditangkap anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, karena kedapatan menyembunyikan Sabu di dalam kepala charger Smartphone.

AKBP Daniel Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, Saat dikonfirmasi melalui Chat Whastapp Kamis (01/09/2022) menerangkan, jika  petugas dilapangan sempat kesulitan saat mngamankan tersangka dan mencari sabu-sabu yang disembunyikan oleh pelaku.

"HE ini menyembunyikan sabu-sabu yang disimpan di dalam kepala charger ponsel. Setelah didapati anggota menemukan 2 bungkus sabu siap edar," terang Daniel

Penangkapan terhadap pelaku HE ini dilakukan setelah Polisi memantau aktivitas tersangka selama lebih dari 10 hari, Saat mendapatkan laporan tersangka membawa narkotika jenis Sabu. Mendapati informasi tersebut, polisi langsung bergerak cepat dan melakukan penyergapan tersangka yang tengah melintas di Jalan Ngaglik, Gang Kuburan, Surabaya, pada Senin (09/08/2022) sekira pukul 23.30 Wib.

"Saat pelaku diamankan Mulanya kami tidak menemukan barang bukti Sabu tersebut. Nmun, atas kegigihan petugas dilapangan, penggeledahan pun dilakukan di rumah pelaku di Jalan Semut Baru Surabaya. Akhirnya, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu dengan berat 5,63 gram yang disimpannya dalam dua kantong plastik di dalam kepala charger ponsel milik pelaku," jelas Daniel.

Setelah diamankan tersangka yang berjualan goremgan di pasar ngaglik ini mengaku, jika baramg haram sabu yang dibawanya disuplai oleh temanya berinisial RS yang saat ini dalam pengejaran Polisi  (DPO).

"Pelaku ini bekerja sebagai pedagang gorengan dan jajan pasar, belakangan usahanya sepi dan mau dititipi Sabu oleh RS (DPO) untuk diedarkan." Pungkas Daniel.

Atas perbuatan HE, dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (zaa/mii)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral