Satreskrim Polres Lumajang amankan 24 unit dump truk, 9 unit ekskavator, dan 1 unit mesin sedot pasir.
Sumber :
  • tim tvone - wawan sugiarto

Polres Lumajang Pamerkan Barang Bukti Armada Tambang dan Alat Berat Hasil Operasi Tambang Pasir Ilegal

Jumat, 2 September 2022 - 09:46 WIB

Lumajang, Jawa Timur - Kepolisian Resort Lumajang mulai serius menertibkan aktivitas pertambangan pasir di Lumajang. Dalam rentan waktu April-Agustus 2022, jajaran Satreskrim Polres Lumajang telah mengamankan 24 unit dump truk, 9 unit ekskavator, dan 1 unit mesin sedot pasir.

Semua alat pertambangan itu diamankan polisi dari lima lokasi pertambangan pasir yang berbeda. Kini, semuanya ditahan di Mapolsek Sumbersuko.

"Sejak April-Agustus kita sudah melakukan penyelidikan terhadap 5 laporan polisi (LP), semuanya berkegiatan di areal tambang galian c Lumajang," kata Kapolres Lumajang, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan di Mapolsek Sumbersuko.

Perkara yang membuatnya berususan dengan polisi juga beragam. Diantaranya, ada perusahaan tambang yang baru memiliki wilayah ijin usaha pertambangan (WIUP), tapi belum mendapatkan ijin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP).

Selain itu, ada yang memiliki izin lengkap tapi melakukan aktivitas penambangan di luar titik koordinat ijinnya. Ada yang melakukan aktivitas penambangan tanpa ijin apapun. Melakukan penambangan dengan cara yang dilarang yakni menggunakan alat sedot pasir.

Tidak cukup sampai disitu, polisi juga memproses kelompok masyarakat yang mendapatkan surat perintah kerja dari Pemkab Lumajang untuk meratakan jalan tambang, namun ia justru menjual pasirnya tanpa ijin.

"Masih banyak yang melanggar aturan, kemarin sudah kita ingatkan, tapi kalau besok masih tetap maka akan kami tangkap juga," tambah Dewa.

Sampai saat ini, polisi masih menetapkan satu tersangka inisial AR, warga Kecamatan Pasirian.

Satu orang tersangka itu berasal dari salah satu LP yang sedang disidik kepolisian. Sedangkan, empat LP lain masih dalam proses penyidikan.

Meski begitu, polisi tidak menahan tersangka, lantaran yang bersangkutan dianggap kooperatif selama proses penyidikan.

"LP lain masih proses sidik karena masih harus menunggu keterangan saksi dan ahli," pungkasnya. (wso/hen)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:37
03:27
15:26
14:16
02:25
03:14
Viral