Satreskrim Polres Batu Ciduk Dua Pesabung Ayam dan Togel Online.
Sumber :
  • tvOne - edy cahyono

Dua Pesabung Ayam dan Togel Online di Ciduk Satreskrim Polres Batu

Selasa, 6 September 2022 - 12:25 WIB

Batu, Jawa Timur - Dua pelaku kasus perjudian berhasil di gerebek jajaran Satreskrim Polres Batu. Salah satu dari dua tersangka tersebut bernama AR (40) warga asal Desa Bayem, Kecamatan Kasembon, Kabupaten Malang, kasus sabung ayam dan dadu.

Selain sabung ayam tersangka perjudian online togel dengan aplikasi master toto bernama SD (38) juga berhasil ditangkap. Hal tersebut dibenarkan Kapolres Batu, AKBP Oskar Syamsuddin saat menggelar rilis, Senin (5/9).
"Benar mas, seorang bernama AR asal Kecamatan Kasembon, Kabupaten Malang di gerebek saat menggelar arena sabung ayam di Desa Bayem, Kecamatan Kasembon," kata Oskar.

Tersangka AR selain menggelar arena perjudian sabung ayam di lokasi penggrebekan juga membuka perjudian dadu.

Jajaran Satreskrim tidak hanya menangkap perjudian sabung ayam, namun juga memberantas seluruh bentuk perjudian yang ada di wilayah hukum Polres Batu.

"Jadi, pihak kami selain mengamankan perjudian sabung ayam, juga berhasil mengamankan pelaku perjudian online yaitu togel dengan nama aplikasi nya "master toto". Untuk tersangka judi online bernama SD merupakan warga asal Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, Kota Batu," ujar Oskar.

Lebih lanjut Oskar Syamsuddin menambahkan, tersangka perjudian online togel tersebut ditangkap berdasarkan laporan masyarakat, yang kemudian ditindak lanjuti oleh petugas dan berhasil menangkap pelaku saat melakukan rekap lewat ponsel yang dimiliki tersangka.

Kapolres Batu menjelaskan, pelaku judi online bernama SD merupakan karyawan swasta melakukan judi online toto gelap lewat aplikasi master toto.

Sementara hasil dari penangkapan kedua tersangka, polisi mendapatkan sejumlah barang bukti antara lain 12 unit sepeda motor yang ditinggal lari pemiliknya saat dilakukan penggrebekan.

"Bukti lain yaitu peralatan perjudian sabung ayam, 3 ekor ayam petarung, sedangkan dari tangan tersangka perjudian online yang berhasil diamankan berupa ponsel dan sejumlah uang," jelas Oskar.

"Untuk kedua tersangka pelaku perjudian itu, sudah kita tetapkan sebagai tersangka, untuk lebih lanjutnya AR dan SD, akan kita jerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara," pungkas AKBP Oskar Syamsuddin, Kapolres Batu. (eco/hen)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:45
04:19
01:56
08:11
14:00
01:21
Viral