- tvOne - edy cahyono
Seorang Ayah di Batu Tega Lakukan Tindakan Pencabulan kepada Anak Tirinya Hingga 7 Kali
Batu, Jawa Timur - Seorang ayah berinisial WD (42), warga Kecamatan Junrejo, Kota Batu, tega lakukan tindakan pencabulan kepada anak tirinya yang masih berusia di bawah umur.
Aksi tersangka di ketahui ibu korban setelah korban mengadukan ayah tirinya ke ibunya, bahwa korban saat masuk kamar mandi disusul oleh pelaku, kemudian pelaku mengunci semua pintu rumah dari dalam.
Ibu korban yang mengetahui hal itu langsung melaporkan WD ke Polres Batu. Atas laporan itu, kini WD sudah dijebloskan ke sel tahanan, untuk mempertangungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Batu, AKBP Oskar Syamsuddin melalui Kasatreskrim Akp Yussi Purwanto membenarkan, jika aksi WD terbongkar setelah korban bercerita kepada ibunya.
"Jadi, awal terbongkarnya kelakuan bejat tersangka, pada bulan Agustus 2022 korban berusia 16 tahun. Kemudian ditanya oleh ibunya, siapa yang melakukan hal tersebut. Korban lalu mengaku yang melakukan hal tersebut tidak lain adalah ayah tirinya," kata Yussi.
Mendengar pengakuan tersebut, ibu korban tidak terima dan langsung melaporkan tersangka, Rabu (7/9).
Setelah menerima laporan, Unit PPA Satreskrim Polres Batu mengamankan WD dan langsung diperiksa intensif. Dalam pemeriksaan itu, WD mengakui semua perbuatannya.
Dalam pemeriksaan itu juga terungkap bahwa WD pertama kali menyetubuhi korban pada Tahun 2018, lalu saat kondisi rumah sedang sepi. Terakhir kali WD menyetubuhi korban pada Agustus 2021.
"Tersangka selalu memanfaatkan kondisi rumah yang sepi dan malam hari saat menjalankan aksinya," jelasnya.
Tersangka WD juga berjanji akan membelikan handphone atau memberi uang jika korban mau menuruti kemauannya. Tak hanya itu, dia juga mengancam korban untuk tidak menceritakan perbuatannya itu kepada siapapun.
"Tersangka sudah tujuh kali melakukan persetubuhan kepada korban. Korban di setubuhi sejak umur 12 tahun," terangnya.
Sementara untuk mempertanggungkan jawab perbuatannya tersangka WD, akan di jerat UU No 35 tahun 2014 dan pasal 81 ayat 3 dan pasal 82 ayat 2 KUHP tentang persetubuhan dan pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara. (eco/hen)