terdakwa kasus dugaan kekerasan seksual, Julianto Eka Putra alias JEP divonis 12 tahun penjara.
Sumber :
  • tim tvone - edy cahyono

JEP, Pendiri SPI Divonis 12 Tahun Penjara dengan Denda 300 Juta Rupiah

Rabu, 7 September 2022 - 15:15 WIB

Dengan ketentuan, jika tidak bayar restitusi paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa. 

Jika harta benda yang dilelang ini tidak mencukupi membayar biaya restitusi maka jaksa bisa menggantinya dengan kurungan satu tahun penjara. (eco/hen)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:02
03:01
02:57
02:35
05:18
01:38
Viral