2 tersangka korupsi pemungutan pajak daerah diperiksa di Kejari Batu.
Sumber :
  • Edy Cahyono

Rugikan Uang Negara 1 Miliar, ASN Pemkot Batu Dijebloskan ke Penjara

Jumat, 9 September 2022 - 08:25 WIB

"Sedangkan tersangka J selaku orang swasta/makelar, telah bekerja sama dan memberikan sejumlah uang kepada tersangka AFR untuk kepentingan penurunan BPHTB yang dari pengurusan tersebut tersangka J juga mendapatkan keuntungan," imbuh Edi.

Lebih lanjut Edi Sutomo menambahkan, sesuai hasil Badan Pemeriksa Keuangan (BPKP) Jawa Timur, akibat perbuatan kedua tersangka, Negara mengalami kerugian Rp1.084.311.510, bersumber dari selisih antara BPHTB dan PBB yang tetap ditetapkan oleh Pemkot Batu dengan yang telah diubah oleh para tersangka.

Dengan mempertimbangkan syarat-syarat subjektif dan objektif, sebagaimana ketentuan Pasal 21 KUHAP mengenai penahanan yang hanya dapat dikenakan untuk tindak pidana yang ancaman pidananya lima tahun atau lebih, dengan beberapa alasan yang mendasari yakni tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidananya, keduanya kini ditahan.

"Sementara untuk kedua tersangka kami lakukan penahanan di Rumah Tahanan Malang selama 20 hari terhitung sejak hari ini, Kamis 8 September 2022, dan dapat diperpanjang oleh penuntut umum untuk kepentingan penyidikan. Setelah penetapan tersangka akan dilanjutkan dengan pendalaman khusus terhadap masing-masing tersangka dalam rangka penyusunan berkas perkara untuk diserahkan ke penuntut umum," pungkas Edi Sutomo. (eco/act)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral