Peringatan Hari Lingkungan Hidup 2022 momen penting bagi Jawa Timur wujudkan "Satu Bumi Untuk Masa Depan".
Sumber :
  • tim tvone - syamsul huda

Peringati Hari Lingkungan Hidup, Gubernur Jatim Kampanyekan Sedekah Oksigen, Ajak Jaga Bumi untuk Masa Depan

Selasa, 13 September 2022 - 15:46 WIB

Terkait pencegahan kehilangan keanekaragaman hayati, Gubernur Khofifah mengingatkan agar terus dilakukan perlindungan wildlife dan habitatnya melalui konservasi kawasan serta perlindungan keanekaragaman hayati.

Melalui dukungan dan sinergi semua pihak, Khofifah yakin upaya membangun ketahanan iklim yang dilakukan dengan restorasi, pengelolaan dan rehabilitasi hutan dan lahan, serta pengendalian deforestasi akan mampu menjaga bumi untuk generasi ke depan.

Dalam kesempatan ini, Gubernur Khofifah juga turut meluncurkan aplikasi Sistem Uji Laboratorium Berbasis Teknologi Informasi atau SI-LABI. Ini merupakan sistem uji laboratorium seperti limbah cair, emisi udara hingga limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang telah berbasis teknologi informasi.
Melalui aplikasi SI-LABI ini menjadi sebuah upaya dan inovasi Pemprov Jatim dalam meningkatkan efisiensi dan efektifitas pelayanan uji kualitas lingkungan. Untuk itu, ia berharap, Peringatan Hari Lingkungan Hidup ini akan semakin menumbuhkan kepedulian masyarakat khususnya dalam prilaku adil bagi lingkungan. Sebab dalam mewujudkan lingkungan yang sehat membutuhkan keterlibatan semua pihak secara konstruktif.

Pada Peringatan Hari Lingkungan Hidup Tahun 2022, yang digelar di JX Internasional Surabaya, juga dilakukan penandatanganan MoU Pengelolaan Sampah Regional antara Gubernur Jatim dengan beberapa Bupati/Walikota. Yakni dengan Bupati Gresik, Sidoarjo, Mojokerto, Lamongan, Kediri, Walikota Mojokerto dan Kediri. Penandatangan MoU ini penting terutama dalam memperbaiki pengelolaan sampah di Jatim.

“Untuk itu, perbaikan pengelolaan sampah menjadi perhatian kita untuk diupayakan bersama pencapaian targetnya,” tegas Khofifah.

Hal ini juga sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014, dimana kewenangan Pemerintah Provinsi dalam sektor persampahan adalah terkait pengembangan sistem pengelolaan sampah lintas kabupaten/kota (regional).

Berdasarkan data dari Dinas LH Provinsi Jatim, terdapat 8 kluster pembangunan TPA sampah regional di Jawa Timur yang tercantum di dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah yang saat ini sedang dilakukan review RTRW menjadi 7 kluster.

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:23
04:46
05:39
03:03
03:29
02:11
Viral