- Tvonenews.com/Wawan Sugiarto
Jadi Perantara Judi Online, 5 Warga Lumajang Dicokok Polisi
Lumajang, Jawa Timur - Polres Lumajang Jawa Timur, meringkus 5 pelaku judi online dari beberapa tempat berbeda, di wilayah Kecamatan Kota Lumajang.
Para pelaku judi online tersebut di antaranya, Sa'i, Abdul Rahman, dan Arifin warga Kelurahan Rogotrunan, Wiwid warga Kelurahan Tompokersan, serta Nanang warga Kelurahan Ditotrunan.
Menurut Kapolres Lumajang, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, para pelaku berhasil diamankan tim gabungan Polsek Kota dan Tim Opsnal Satreskrim Polres Lumajang.
"Dari 5 kejadian yang kita ungkap hari ini, merupakan tindak pidana perjudian dengan mengubah teknologi. Mereka berhasil kita tangkap dari beberapa tempat di wilayah kota, perannya sebagai pengecer atau perantara," kata Dewa, Selasa (20/9/2022).
Dari para pelaku yang mengaku belum setahun menekuni bisnis haram ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai, buku dan kartu ATM, bukti transfer, lembar rekapan togel, serta telepon seluler.
"Ada dua jenis judi yang dimainkan para pelaku, yakni Sydney dan online slot. Mereka berhasil kita amankan saat melakukan transaksi lengkap dengan barang buktinya," imbuhnya.
Atas tindak pidana yang dilakukan, para pelaku akan dijerat dengan UU No. 19 Tahun 2015 tentang perubahan HARI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Untuk ancaman hukuman dari tindak pidana ini sampai 6 tahun penjara atau denda maksimal Rp1 miliar," tegasnya.
Sebagai wujud dan komitmen memberantas awgala bentuk perjudian di wilayah hukum Polres Lumajang, Dewa juga berharap ada peran aktif dari masyarakat yang mengetahui adanya praktek perjudian dalam bentuk apapun, untuk segera melapor pada pihak kepolisian.
"Kami juga membutuhkan informasi dari masyarakat untuk tidak segan-segan melapor kepada kami jika ada praktek perjudian, jangan khawatir identitas pelapor akan kita rahasiakan, " pungkasnya. (wso/act)