MH (tengah) pedagang buah keliling yang nyambi menjadi penjual sabu.
Sumber :
  • Tvonenews.com/Zainal Azkhari

Penjual Buah di Surabaya Nyambi Edarkan Sabu

Kamis, 22 September 2022 - 07:47 WIB

Surabaya, Jawa Timur - Tergiur dengan keuntungan besar seorang pedagang buah keliling di Surabaya nekat nyambi edarkan narkoba jenis sabu.

MH (36) seorang penjual buah harus berurusan pihak berwajib, lantaran dia nyambi berjualan barang haram jenis sabu. MH diringkus anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

MH mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama MAT dan RIAN di Pasar Genteng Surabaya. 

Saat dimintai keterangan, pemuda yang sehari-hari berjualan buah-buahan keliling di sekitar Jalan Lawang Seketeng, Kota Surabaya, mengaku bahwa sabu 1 gram tersebut, mereka bagi menjadi 10 bungkus dan sudah terjual 3 bungkus. 

"Tersangka MH menjual sabu tersebut, antara harga Rp100.000, sampai dengan Rp150.000, mereka baru mendapatkan keuntungan Rp150.000," kata Kasat Satresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel, melalui pesan WhatsApp, Kamis (22/9/2022). 

Selain sabu polisi menyita dari tangan MH yang merupakan warga Jalan Gubeng Masjid Kelurahan, Pacar Keling Kecamatan, Tambaksari Kota Surabaya tersebut, berupa 2 bundel plastik klip transparan, 1 buah timbangan elektrik, uang hasil penjualan narkotika jenis sabu sebesar Rp150.000, dan 1 buah Handphone. 

Sementara itu, AKBP Daniel menyampaikan, bahwa tersangka MH kerap mengedarkan sabu tersebut, saat berjualan buah keliling. 

"Saat penggeledahan, kami menemukan 7 plastik bening berisikan kristal putih yang diduga sabu-sabu siap edar, dengan berat keseluruhan 1,42 gram," jelas Daniel.

Daniel menambahkan, penangkapan pelaku MH ini bermula atas informasi dari masyarakat.

"Atas informasi tersebut kemudian anggota satnarkoba menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan profiling dan penyelidikan, saat di lakukan pengamanan dan pengeledahan di lokasi, polisi akhirnya  berhasil mengamankan pria berinisial MH yang sehari-hari berjual buah keliling tersebut berikut barang bukti sabu," pungkasnya. 

Saat diinterogasi polisi, tersangka berdalih nyambi mengedarkan shabu karena tergiur keuntungan lebih besar, karena hasil berjualan buah yang dijalaninya tidak cukup menghidupi keluarganya .

Atas perbuatannya tersangka, MAT dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (zaz/act)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:55
06:21
06:40
07:47
02:37
03:27
Viral