Polisi berusaha meredam massa yang emosi dalam demo di Kantor DPMPTSP Banyuwangi.
Sumber :
  • tvOne - happy oktavia

Demo Memprotes Pendirian Rumah Ibadah di Banyuwangi Nyaris Ricuh, Persetujuan Bangunan Gedung Akhirnya Dicabut

Kamis, 22 September 2022 - 16:30 WIB

Banyuwangi, Jawa Timur - Aksi demo warga Desa Sraten, Kecamatan Cluring di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Banyuwangi, Kamis (22/9) siang, nyaris diwarnai kericuhan.

Massa sempat terlibat aksi dorong dengan aparat Kepolisian. Demo kali ini memprotes turunnya izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) rumah ibadah di desa setempat.

Massa yang diangkut dengan bus ini tiba dengan pengawalan ketat aparat kepolisian. Sejumlah spanduk dan poster bernada protes dibentangkan. Tiba di kantor yang dahulu dikenal dengan perizinan ini, massa langsung berorasi.

Mereka memprotes turunnya PBG sebuah rumah ibadah yang dinilai tak sesuai prosedur. Massa mendesak PBG itu dicabut.

Emosi massa memuncak ketika hendak masuk ke areal kantor. Mereka dihalangi aparat kepolisian. Aksi saling dorong terjadi, massa yang emosi terus mendorong petugas yang siaga di depan gerbang kantor.

Emosi massa mereda setelah perwakilan massa diterima Kepala DPMPTSP, Satpol PP dan pejabat Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang Banyuwangi. Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan perwakilan Kantor Kemenag juga dihadirkan.

Dialog di halaman kantor ini berlangsung panas. Massa kembali emosi setelah muncul pernyataan pencabutan PBG. Pencabutan itu dituding lantaran ada dokumen yang ditengarai tak lengkap. Namun, PBG sebuah rumah ibadah tetap diterbitkan.

Massa yang emosi mencoba merangsek maju. Sejumlah personel polisi bergerak cepat, menghalau massa yang emosi. Massa akhirnya bubar setelah diyakinkan PBG rumah ibadah tersebut dicabut. Lalu, pembangunannya akan dihentikan oleh Satpol PP. 

“Jadi, ini aspirasi warga desa kami yang memprotes turunnya PBG rumah ibadah. Padahal, ada dokumen yang tidak lengkap,” kata Kepala Desa Sraten, H. Rahman Mulyadi.

Plt. Kepala DPMPTSP Banyuwangi, Partana menegaskan pihaknya memproses usulan PBG sesuai prosedur yang benar. Dokumen yang diunggah secara online berdasarkan sistem yang berlaku. Alurnya adalah memproses permohonan dan rekomendasi dari dinas terkait. 

“Jadi, kami hanya melanjutkan proses hingga proses akhir. Semua alurnya melibatkan dinas terkait,” tegasnya.

PBG rumah ibadah yang diprotes warga ini terbit pada 15 September 2022. Proses perizinannnya mengikuti sistem informasi manajemen bangunan gedung (SIM BG).

“Kami sudah putuskan untuk mencabut PBG ini,” tutupnya. (hoa/hen)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
19:39
05:10
07:21
01:23
01:51
01:50
Viral