Sumber :
- tvOne - zainal azkhari
Kejari Surabaya Berhasil Kembalikan Uang Negara Hasil Kredit Fiktif dari 5 Pejabat BRI di Surabaya Senilai 12,5 Miliar
Jumat, 23 September 2022 - 12:49 WIB
Dalam kasus tersebut, terdakwa Nur Cholifah dan Lanny Kusumawati Hermono diganjar hukum 3 tahun penjara dan denda50 juta, subsider 1 bulan kurungan. Keduanya juga dijatuhkan pidana uang pengganti sebesar Rp2,1 miliar.
Sementara terdakwa Nanang Lukman Hakim divonis 1 tahun dan 8 bulan penjara denda Rp50 juta, subsider 1 bulan kurungan. Sedangkan terdakwa Agus Siswanto divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara. Dia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp121 juta.
Berbeda dengan empat terdakwa lainnya, terdakwa Yano divonis paling rendah. Dia divonis 1 tahun denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan. (zaz/hen)