Pelaku pencabulan siswi SMA diamankan di Polsek Bangorejo.
Sumber :
  • Tvonenews.com/Happy Oktavia

Empat Bulan Buron, Pelaku Pencabulan Siswi SMA Ditangkap saat Kabur di Bali

Jumat, 23 September 2022 - 17:20 WIB

Peringatan (trigger warning): Artikel ini mengandung konten eksplisit tentang kekerasan seksual yang dapat memicu kondisi emosi dan mental pembaca. Kami menyarankan untuk tidak meneruskan membacanya jika mengalami kecemasan dan segera meminta bantuan professional

Jawa Timur - Kasus pencabulan anak di bawah umur kembali terjadi di Banyuwangi. Seorang siswi SMA dicabuli, lalu ditinggal kabur pelaku. Empat bulan buron, pelaku berhasil ditangkap saat kabur di Bali.

Pelaku berinisial ASZ alias Juri (25), warga Desa Ringintelu, Kecamatan Bangorejo, Banyuwangi. Sedangkan korbannya, AS (16) siswi SMA salah satu sekolah di Kecamatan Gambiran. 

Aksi pencabulan ini terjadi akhir Mei 2022. Pelaku pencabulan merayu korban, kemudian diajak jalan-jalan hingga malam. 

Bukannya pulang, pelaku membawa korban ke sebuah hotel. Dengan bujuk rayu, pelaku berhasil mencabuli korban.

Keesokan harinya, pelaku membawa korban ke sebuah rumah kos. Dengan bujuk rayu, korban diajak tinggal di tempat kos. Lagi-lagi, korban diajak berhubungan intim. 

Modusnya, pelaku berjanji akan menikahi korban. Karena tergiur, korban hanya bisa pasrah. Celakanya, usai melampiaskan nafsunya beberapa kali, pelaku kabur sedangkan korban ditinggal sendirian di tempat kos.

“Pelaku kabur berpindah-pindah, akhirnya berhasil kami amankan di Bali, 16 September kemarin,” kata Kapolsek Bangorejo, AKP Mujiono, Jumat (23/9/2022) siang.

Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan korban. Begitu ditinggal kabur, korban mengadu ke orang tuanya. 

Bak disambar petir, orang tua korban naik pitam mendengar kelakuan pelaku. Begitu mendapat laporan, polisi bergerak memburu pelaku. 

Saat ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya. Dari kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, pakaian dalam yang digunakan korban. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diamankan di Polsek Bangorejo. Penyidik menjerat pelaku dengan pasal 81 Jo pasal 76 E Undang-undang Perlindungan Anak. (hoa/ree)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:13
01:33
02:33
08:46
05:48
14:51
Viral