Sumber :
- tvOne - zainal azkhari
Pemuda Mabuk, Serang Pemilik Warkop dengan Celurit, Tidak Terima Wifi Warkop Dimatikan
Minggu, 25 September 2022 - 14:26 WIB
Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 335 KUH Pidana Jo. Undang Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 5 tahun penjara. (zaz/hen)