- tvOne - umar sanusi
Blangko KTP-el Kosong, Pemohon Hanya Diberikan Surat Keterangan
Para warga yang mengajukan layanan KTP-el tetap dilayani. Namun, mereka hanya diberikan surat keterangan (suket) pengganti KTP-el sementara.
Kepala Dispendukcapil, Masduqi Zakaria saat dikonfirmasi menjelaskan, ketersediaan blangko KTP-el sebenarnya tidak habis, namun terbatas.
“Jadi sebenarnya tidak kosong, hanya jumlahnya di kami terbatas,” jelasnya.
Ditambahkan Masduqi, terbatasnya jumlah blangko karena pasokan yang didrop dari pusat tersendat. Saat ini, masih dalam proses pengadaan di pusat.
“Kejadian ini se Indonesia tidak hanya Jombang saja, saya yakin kondisinya sama di daerah lain,” terangnya.
Karena terbatas, imbuh Masduqi, hanya pemohon tertentu yang diberikan KTP-el. Misalnya, untuk keperluan mendadak yang tidak bisa ditunda seperti pengurusan paspor ataupun pendaftaran TNI/Polri.
“Namun sepanjang bisa digunakan suket, kita terbitkan suket yang berlaku 14 hari,’’ tandasnya.