Pemohon sedang antri di Dispendukcapil Jombang.
Sumber :
  • tvOne - umar sanusi

Blangko KTP-el Kosong, Pemohon Hanya Diberikan Surat Keterangan

Selasa, 27 September 2022 - 10:04 WIB

Jombang, Jawa Timur - Masyarakat Kabupaten Jombang yang ingin mengurus KTP-el, baik baru maupun lama harus bersabar. Hal ini dikarenakan stok blangko KTP-el sedang kosong.

Kekosongan tersebut sudah terjadi sejak beberapa minggu terakhir. Sebagai pengganti sementara, masyarakat yang mengurus KTP-el diberikan surat keterangan (suket).

Salah satunya dialami Kiswanto (40) warga Desa Kesamben, Kecamatan Ngoro. Dia menjelaskan, ketika mendatangi kantor Kecamatan Ngoro untuk mengurus KTP-el, ia tidak dilayani, karena blangko KTP-el habis.  

“Ya tadi saya ke kantor Kecamatan Ngoro, tapi di depan pintu ada pengumuman kalau blangko KTP-el habis,” jelasnya, Senin (26/9) di Kantor Dispendukcapil Jombang.

Karena blanko habis, ia diarahkan petugas di Kantor Kecamatan Ngoro untuk mengurus langsung ke Kantor Dispendukcapil Jombang. Setelah mengurus di Kantor Dispendukcapil ia juga tak mendapatkan KTP-el.

“Saya hanya dapat surat keterangan, katanya blangko dari pusat kosong,” katanya.

Meskipun blangko KTP-el kosong, Senin siang Kantor Dispendukcapil Jombang tetap dipadati pemohon. Ratusan warga mengajukan permohonan administrasi kependudukan sesuai loket yang tersedia. Seperti akta, KTP-el dan administrasi kependudukan lainnya.

Para warga yang mengajukan layanan KTP-el tetap dilayani. Namun, mereka hanya diberikan surat keterangan (suket) pengganti KTP-el sementara.

Kepala Dispendukcapil, Masduqi Zakaria saat dikonfirmasi menjelaskan, ketersediaan blangko KTP-el sebenarnya tidak habis, namun terbatas.

“Jadi sebenarnya tidak kosong, hanya jumlahnya di kami terbatas,” jelasnya.

Ditambahkan Masduqi, terbatasnya jumlah blangko karena pasokan yang didrop dari pusat tersendat. Saat ini, masih dalam proses pengadaan di pusat.

“Kejadian ini se Indonesia tidak hanya Jombang saja, saya yakin kondisinya sama di daerah lain,” terangnya.

Karena terbatas, imbuh Masduqi, hanya pemohon tertentu yang diberikan KTP-el. Misalnya, untuk keperluan mendadak yang tidak bisa ditunda seperti pengurusan paspor ataupun pendaftaran TNI/Polri.

“Namun sepanjang bisa digunakan suket, kita terbitkan suket yang berlaku 14 hari,’’ tandasnya.

Masduqi menjelaskan, menipisnya stok blangko KTP-el mulai terjadi awal September lalu.

“Namun 14 hari kedepan kita akan berupaya minta ke Depdagri,” pungkas Masduqi, agar pemohon KTP-el segera bisa dilayani seperti biasanya. (usi/hen)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
23:29
01:41
01:02
01:55
06:21
06:40
Viral