- Tvonenews.com/Zainal Azkhari
Waspada! Sabu dalam Bungkus Permen Diedarkan di Kalangan Pelajar di Surabaya
Meski baru 1 orang yang ditangkap itu yakni BM. Polisi pun saat ini masih melakukan pengembangan untuk mencari pelaku jaringan lainnya.
Dari keterangan tersangka BM, mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial MA (DPO), pada Kamis (4//2022) sekira pukul 14.00 WIB, dengan cara ranjau di pinggir jalan daerah Tambak Sumur, Waru, Sidoarjo, seharga Rp10.500.000.
Tersangka mengaku belum lama menjadi pengedar sabu. Menurutnya, kurang lebih baru 1,5 bulan. Awalnya 1 paket dengan berat 10 gram, kemudian dibagi oleh BM menjadi 30 paket, sabu tersebut sudah laku 10 paket, dan sisanya tinggal 20 paket.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti lain berupa, 1 timbangan elektrik, 1 bungkus permen Hexos, 1 bungkus permen jahe-jahe, 1 bungkus permen Strepsils, 1 tas cangklong, 1 buah handphone,
uang tunai sebesar Rp4.500.000, dan 1 buah ATM.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 UURI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. (zaz/act)