Barang bukti sabu yang dikemas dalam bungkus permen untuk diedarkan ke kalangan remaja.
Sumber :
  • Tvonenews.com/Zainal Azkhari

Waspada! Sabu dalam Bungkus Permen Diedarkan di Kalangan Pelajar di Surabaya

Selasa, 27 September 2022 - 10:35 WIB

Surabaya, Jawa Timur - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, berhasil membongkar peredaran narkoba jenis sabu dalam bungkus permen di kalangan pelajar.

Polisi berhasil menangkap satu orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu dalam bungkus permen itu.

"Satu tersangka yang berhasil ditangkap pengedaran barang haram narkoba dengan modus edar dengan menggunakan bungkus permen," kata Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel pada, Selasa (27/09/2022). 

BM (45) warga Kos Jalan Bungurasih, Waru, Sidoarjo, Jawa Timur yang menjadi tersangka diamankan polisi di sebuah minimarket Circle K di Jalan Taman Apsari Surabaya.

Daniel mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi warga bahwa di depan Circle K Jalan Taman Apsari Surabaya, kerap menjadi lokasi transaksi narkoba untuk kalangan remaja khususnya pelajar.

Dari informasi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan petugas mendapati satu orang laki-laki yang tengah dicurigai menunggu pembeli narkoba.

"Kami pun langsung menghampirinya dan melakukan penggeledahan, lalu ditemukan narkoba jenis sabu-sabu sebayak 20 paket plastik transparan dengan berat total 7,04 gram yang disimpan di dalam bungkus permen," kata dia.

Meski baru 1 orang yang ditangkap itu yakni BM. Polisi pun saat ini masih melakukan pengembangan untuk mencari pelaku jaringan lainnya.

Dari keterangan tersangka BM, mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial MA (DPO), pada Kamis (4//2022) sekira pukul 14.00 WIB, dengan cara ranjau di pinggir jalan daerah Tambak Sumur, Waru, Sidoarjo, seharga Rp10.500.000.

Tersangka mengaku belum lama menjadi pengedar sabu. Menurutnya, kurang lebih baru 1,5 bulan. Awalnya 1 paket dengan berat 10 gram, kemudian dibagi oleh BM menjadi 30 paket, sabu tersebut sudah laku 10 paket, dan sisanya tinggal 20 paket.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti lain berupa, 1 timbangan elektrik, 1 bungkus permen Hexos, 1 bungkus permen jahe-jahe, 1 bungkus permen Strepsils, 1 tas cangklong, 1 buah handphone,
uang tunai sebesar Rp4.500.000, dan 1 buah ATM.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 UURI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. (zaz/act)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
14:44
03:05
04:58
02:45
02:08
05:28
Viral