Mujid Riduan, Wakil Ketua DPRD Gresik (baju hitam).
Sumber :
  • tvOne - m habib

Hanya Dengan Tunjukkan KTP, Warga Gresik Akan Dapatkan Layanan Kesehatan Gratis

Selasa, 27 September 2022 - 12:41 WIB

Gresik, Jawa Timur - Tuntaskan anomali data kependudukan, Pemerintah Kabupaten Gresik akan segera memberlakukan layanan kesehatan berbekal kartu tanda penduduk, yang memudahkan warga masyarakat Gresik yang akan berobat, cukup dengan menunjukkan KTP.

Program layanan kesehatan secara cuma-cuma (gratis) dengan menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) atau dikenal dengan Universal Health Coverage (UHC) itu segera terwujud di Kabupaten Gresik. Hal ini menyusul disepakatinya Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) tahun 2022.

Wakil ketua DPRD Gresik, Mujid Riduan mengatakan, pada APBD Gresik tahun 2022, salah satu program prioritas yang tertuang dalam Nawa Karsa sebagai visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Gresik yakni Gresik Sehat, telah dianggarkan sebesar Rp42 miliar dan terserap sebesar Rp41 miliar dengan capaian program Universal Health Coverage (UHC) sebesar 80,7 persen.

"Ini bentuk komitmen pemerintah Kabupaten Gresik dan DPRD Gresik untuk memudahkan masyarakat Gresik berobat dengan cukup menunjukkan KTP saja," ujar Mujid yang merupakan politikus PDI Perjuangan itu, Selasa (27/9).

Dikatakan Mujid, selanjutnya anggaran yang dialokasikan untuk mendukung terwujudnya program UHC dengan capaian 98 persen, sudah terpenuhi dengan adanya penambahan sebesar Rp23,5 miliar dalam P-APBD 2022.

Hanya saja, ada beberapa permasalahan mendasar yang wajib diselesaikan, yakni koordinasi antar organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Gresik, meliputi Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).

Sementara itu Muhammad, Ketua Komisi IV DPRD Gresik menambahkan program layanan kesehatan berbasis KTP itu akan segera diberlakukan dengan disetujuinya perubahan anggaran 2022.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:35
03:43
01:37
26:14
03:06
09:42
Viral