- tvOne - syamsul huda
Indeks Kemerdekaan Pers di Jawa Timur Masih Rendah, Ketua DPD RI Minta Gubernur Jatim Beri Perhatian Serius
Surabaya, Jawa Timur - Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattaliti, turut memberikan perhatian terhadap indeks kemerdekaan pers (IKP) di Jawa Timur. Sebab, hasil survei IKP tahun 2022 yang dilakukan dewan pers menempatkan Jawa Timur pada posisi terbawah ketiga, di atas Papua Barat dan Maluku Utara.
Karenanya, LaNyalla meminta Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, memberi perhatian serius terhadap masalah ini. Sebab, hasil survei itu jelas mengindikasikan jika kemerdekaan pers di Jawa Timur sedang tidak baik-baik saja.
“Gubernur harus mencari jalan dan menemukan masalahnya mengapa IKP di Jawa Timur pada posisi yang rendah,” jelas LaNyalla ketika bertemu Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia Jatim.
LaNyalla juga mendorong PWI turut mencarikan jalan keluar untuk mendongkrak angka IKP. “Teman-teman PWI harus ikut terlibat dalam meningkatkan IKP di Jatim,” jelasnya.
Menurut LaNyalla, Jawa Timur adalah barometer dalam segala hal di Indonesia. Jika kemudian angka IKP-nya rendah, hal itu tentu itu sangat memprihatinkan.
Sementara menurut lutfil Hakim Ketua PWI, hasil survei dewan pers terkait IKP di Jatim memang tidak menggembirakan. Namun, ia berharap semua pihak menjadikan hasil itu sebagai bahan koreksi dan introspeksi diri.
“Walaupun hasilnya masih bisa kita perdebatan terkait dengan metodologi dan indikator yang survei yang digunakan, namun langkah bijak yang perlu kita pikirkan adalah bagaimana ke depannya nanti,” jelas Lutfil.
Oleh karena itu, PWI akan pro aktif melakukan komunikasi baik dengan dewan pers menyangkut penyempurnaan metodologi survei agar bisa benar-benar memotret indeks kemerdekaan yang lebih tepat. Ia juga akan mendorong kepala daerah untuk memberi perhatian terhadap peningkatkan indeks kemerdekaan pers di Jatim.
Menurut Lutfil, salah satu aspek yang perlu dilakukan adalah menghadirkan regulasi yang mengatur tentang peran pers dalam memberitakan isu-isu terkait pengarusutamaan gender, pemberitaan ramah anak hingga peran pers dalam membuka akses bagi penyandang disabilitas.
Untuk mendongkrak nilai indeks kemerdekaan pers, lanjut Lutfil, Gubernur juga harus menunjukkan komitmennya meningkatkan kapasitas dan kualitas pers di daerah.
“Apa yang dilakukan dewan pers dalam menjaga dan meningkatkan kualitas pers melalui sejumlah kebijakan seperti penyelenggaraan uji kompetensi wartawan atau sertifikasi perusahaan pers, harus didukung oleh pemerintah daerah,” tegas Lutfil.
Menurutnya, dukungan inilah yang perlu diformulasikan dalam bentuk regulasi yang bisa berbentuk Peraturan Gubernur (Pergub) dan atau berupa Peraturan Daerah (Perda). (sha/hen)