Jajaran Bapenda bersama Satpol PP Kota Malang lakukan penindakan reklame yang menunggak bayar pajak.
Sumber :
  • tvOne - edy cahyono

Nunggak Pajak Reklame, MS Glow Jadi Sasaran Penertiban Dispenda Kota Malang

Kamis, 29 September 2022 - 17:41 WIB

Malang, Jawa Timur - Pemkot Malang bertindak tegas kepada para pemilik reklame yang sudah menunggak bayar pajak. Jajaran Bapenda bersama Satpol PP Kota Malang, mulai bergerak melakukan tindakan tersebut pada Rabu (28/9).

Setidaknya ada 12 titik yang disasar oleh jajaran Bapenda dan Satpol PP Kota Malang. Mulai dari kawasan Jalan LA Sucipto hingga Jalan Soekarno Hatta (Suhat), Kota Malang pun menjadi lokasi sasarannya.

Kabid Tantribum Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat mengatakan, operasi penertiban reklame ini berdasarkan Perda No 2/2022 tentang penyelenggaraan reklame.

"Jadi kita tertibkan pelanggar Perda Reklame yang tidak mengurus izin atau membayar pajak," ujar Rahmat, Kamis (29/9).

Surat resmi Bapenda Kota Malang yang diserahkan ke Satpol PP Kota Malang untuk ditindak, ada ratusan pelanggar Perda Reklame dengan kerugian yang diterima Pemkot Malang mencapai Rp1,4 miliar di tahun 2022 ini.

"Kita, akan selesaikan semua seminggu kedepan ini. Kami akan terus lakukan operasi penertiban reklame," tegasnya.

Dalam operasi kali tersebut, tak semua reklame langsung dicopot. Ada juga yang diberikan stiker peringatan dari Satpol PP Kota Malang dengan perjanjian segera dilakukan pembayaran.

Contohnya, dua lokasi reklame yang ada di area Soekarno Hatta (Suhat). Pertama, tempat karaoke Happy Pappy yang diketahui telah menunggak puluhan juta. Namun, mereka saat didatangi Satpol PP dan Bapenda Kota Malang berjanji akan segera melakukan pembayaran.

Kedua, yakni gerai milik MS Glow yang juga menunggak pajak reklame, sehingga perlu dilakukan penindakan oleh Satpol PP Kota Malang.

"MS Glow sebenarnya tadi mau kami bongkar, tapi mereka janji, jadi kita pasang stiker. Satu dua hari tidak jelas, kita bongkar. Ini peringatan terakhir," ungkapnya.

Sejumlah reklame lain pun, langsung dicopot oleh jajaran Satpol PP Kota Malang. Hal tersebut dikarenakan pihak pemilik reklame tak memiliki kejelasan untuk membayar tunggakan pajak reklame maupun tak mau mengurus izin pemasangan reklame.

Surat yang sudah disepakati tak diindahkan, Satpol PP Kota Malang tak akan berkompromi lagi. Namun, untuk konstruksi atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB) akan diperiksa lagi, jika juga tidak ada izin seluruhnya akan langsung dieksekusi.

"Penegakan hukum ini dalam rangka menjaga ketentraman sekaligus meningkatkan PAD dari pajak reklame," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto menyebutkan bahwa untuk sasaran operasi hari ini sebanyak 12 pemilik reklame dengan nilai tunggakan Rp227 juta.

"Jumlah yang tertagih dan dibayar hari ini, sehingga tidak dilakukan pembongkaran sebesar Rp110 juta. Besok kita lakukan lagi dengan nilai tunggakan Rp313 juta," bebernya.

Handi menyebutkan, untuk target pajak reklame Pemkot Malang tahun 2022 ini sebesar Rp40 miliar. Untuk nilai tunggakan tahun 2022 ini, sebesar Rp1,4 miliar.

"Soal tunggakan pajak terutama pajak reklame, kita mengoptimalkan sinergi dengan Satpol PP untuk melakukan penegakan perda, utamanya penindakan WP (wajib pajak) yang bandel yang belum melunasi pajaknya," pungkas Handi. (eco/hen)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:44
01:05
07:24
28:50
03:48
07:26
Viral