Sumber :
- tim tvone - syahwan
Ketua LSM Warga Pasuruan Edarkan Sabu-Sabu, Ditangkap Polres Probolinggo
Jumat, 30 September 2022 - 17:06 WIB
“Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 Sub 112 Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara, pidana mati dan atau dipenjara seumur hidup,” tandas Arsya. (msn/hen)