Ketua LSM warga Pasuruan edarkan sabu-sabu, ditangkap Polres Probolinggo.
Sumber :
  • tim tvone - syahwan

Ketua LSM Warga Pasuruan Edarkan Sabu-Sabu, Ditangkap Polres Probolinggo

Jumat, 30 September 2022 - 17:06 WIB

Probolinggo, Jawa Timur - Agus Jalaludin (44) warga Nguling, Pasuruan, seorang oknum yang diketahui sebagai Ketua LSM harus berurusan dengan kepolisian Polres Probolinggo, setelah kedapatan mengedarkan sabu-sabu.

Selain sebagai Ketua LSM, tersangka juga sebagai pengelola portal media online lokal net 88 dan sebagai kepala biro media online lokal taligama. Tersangka ditangkap di Rest Area Tongas, Kabupaten Probolinggo.

Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengungkapkan, penangkapan pengedar sabu-sabu kali ini terbilang paling besar. Karena dari tangan tersangka, petugas amankan 112,68 gram sabu-sabu.

“Yang bersangkutan oknum ketua LSM dan pengelola portal media online dan kepala biro juga di media online,” kata Arsya, Jumat (30/9).  

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sabu-sabu golongan 1 sebanyak 112,68 gram, alat hisap, pipet, dua bendel plastik bening, korek api, selang penyambung sedotan, kartu ATM BCA beserta lima lembar bukti resi setor tunai dan sejumlah handphone.

“Kali ini Polres Probolinggo telah mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang paling besar selama tahun 2022,” kata Arsya. 

Selain tersangka Agus Jalaludin, bersama dua rekannya juga berhasil dibekuk tim Satnarkoba Polres Probolinggo. Jaringan peredaran narkoba antar wilayah kabupaten ini sangat meresahkan masyarakat.

“Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 Sub 112 Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara, pidana mati dan atau dipenjara seumur hidup,” tandas Arsya. (msn/hen)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:12
01:05
01:25
02:22
01:22
01:43
Viral