- ANTARA
Pakar Hukum Sebut Dugaan Korupsi Lukas Enembe Jadi Tantangan Penegakan Hukum
Malang, Jawa Timur - Pakar hukum Universitas Brawijaya Aan Eko Widiarto menyatakan kasus dugaan korupsi yang dilakukan Gubernur Papua Lukas Enembe menjadi tantangan penegakan hukum di dalam negeri.
Aan mengatakan bahwa tantangan untuk penegakan hukum terkait kasus dugaan korupsi Lukas Enembe tersebut berkaitan dengan penerapan asas persamaan di hadapan hukum itu sendiri.
"Saya memandang bahwa saat ini yang menjadi tantangan kita dalam penegakan hukum adalah equality before the law, jadi persamaan di hadapan hukum," kata Aan di Kota Malang, Sabtu (1/10/2022).
Aan menjelaskan, penegakan hukum tersebut harus dilakukan secara konsisten dan mengedepankan hukum itu sendiri. Namun, jika proses hukum mengedepankan kepentingan tertentu, maka akan terjadi sejumlah permasalahan.
Menurutnya, penegakan hukum tersebut harus berlaku sama untuk seluruh warga Indonesia, tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Perlakuan sama tersebut termasuk dalam penegakan hukum terhadap kasus dugaan korupsi Lukas Enembe.
"Contoh Lukas Enembe ini menjadi hal yang sama, karena ragu. Terkait kasus dugaan korupsi Lukas Enembe, persoalannya selalu dibawa ke masalah disintegrasi. Masalahnya di sana," ujarnya pula.
Terkait alasan Lukas Enembe yang belum diperiksa meskipun sudah ditetapkan menjadi tersangka, katanya lagi, seharusnya pemeriksaan kesehatan Gubernur Papua tersebut dilakukan oleh pihak-pihak yang berwenang dalam pemeriksaan itu.
"Tapi begini, kalau sakit, standardnya diperiksa oleh dokter penyidik yang itu bisa menilai itu betul sakit atau tidak. Kalau dengan alasan sakit kemudian dibiarkan, ini pelanggaran lagi terhadap asas persamaan di hadapan hukum itu tadi," ujar dia lagi.
KPK telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus korupsi. KPK telah mengirimkan surat panggilan kepada Gubernur Papua tersebut untuk diperiksa sebagai tersangka pada Senin (26/9/2022).
Pada Jumat (30/92022), Lukas Enembe melalui keterangan dalam video menyatakan bahwa ia masih dalam keadaan sakit dan belum beraktivitas seperti orang sehat pada umumnya. Ia mengeluhkan kakinya masih bengkak dan terasa sakit.
Dalam video berdurasi 1 menit 35 detik tersebut, Lukas Enembe juga memperlihatkan sejumlah obat-obatan yang ia konsumsi karena menderita sakit tersebut.
Ada Pihak yang Bangun Opini Agar Lukas Enembe Hindari Pemeriksaan
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan adanya pihak-pihak yang membangun opini agar Gubernur Papua Lukas Enembe menghindari pemeriksaan.
"KPK pun menyayangkan dugaan adanya pihak-pihak yang kemudian membangun opini agar saksi maupun tersangka menghindari pemeriksaan KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (30/9/2022).
Namun, ia enggan merinci lebih lanjut siapa pihak-pihak yang membangun opini tersebut.
Ali juga menyampaikan bahwa setiap penanganan kasus yang dilakukan, termasuk kasus Lukas Enembe adalah murni penegakan hukum. Hal tersebut, kata dia, semata sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat ke KPK.
"Sehingga kami meminta kepada pihak-pihak tertentu untuk tidak memperkeruh dan memprovokasi masyarakat dengan narasi-narasi adanya kriminalisasi maupun politisasi," ucap Ali.
Oleh karena itu, KPK juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga suasana kondusif demi keamanan, kenyamanan, dan kesejahteraan seluruh masyarakat Papua.
KPK segera mengirimkan kembali surat panggilan kepada Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka. Adapun mengenai waktu pemanggilannya akan diinformasikan lebih lanjut oleh KPK.
KPK mengharapkan Lukas Enembe nantinya dapat memenuhi panggilan tersebut.
Sebelumnya, KPK telah memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/9/2022). Namun, ia tidak memenuhi panggilan dengan alasan masih sakit.
KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
KPK belum mengumumkan secara resmi soal status tersangka Lukas Enembe. Adapun, untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap tersangka.
Sementara itu, Lukas Enembe di Jayapura, Jumat, mengatakan dia masih dalam keadaan sakit dan belum beraktivitas seperti orang sehat pada umumnya.
Dalam keterangan video, dia juga mengaku kakinya mengalami pembengkakan sehingga sulit berjalan.
"Saya masih dalam perawatan, belum bisa bicara terlalu banyak, berjalan terlalu lama, dan tidak bisa kelelahan," kata Lukas Enembe di Jayapura, Jumat (30/9/2022).
Mahfud MD: Bukan Rekayasa Politik
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan kasus yang menjerat Gubernur Papua, Lukas Enembe murni masalah hukum dan bukan rekayasa politik.
Mahfud MD menerangkan saat itu pihaknya ikut bicara soal Lukas Enembe karena saat ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan dugaan gratifikasi Rp1 miliar malah dianggap dikriminalisasi dan ada mobilisasi massa.
"Lalu terjadi mobilisasi massa yang mengatakan bahwa Lukas Enembe itu, dikriminalisasi karena hanya Rp1 miliar saja, kok ditetapkan tersangka. Maka saya ngomong Rp1 miliar itu, hanya bukti awal," kata Mahfud MD, di Universitas Udayana, Bali, Jumat (30/9/2022).
"Sedangkan, uang yang berhasil ditemukan yang mau diperiksakan kepada dia. Misalnya, yang tunai yang sekarang diblokir oleh kami di PPATK itu Rp71 miliar. Kemudian, transaksi-trasaksi dengan pencucian uang dan perjudian dan sebagainya itu Rp560 miliar," imbuhnya.
Ia menyebutkan, bahwa hal tersebut pihaknya sampaikan kepada rakyat Papua dan menurutnya bukan soal uang Rp1 miliar tetapi uang itu untuk pembangunan rakyat di Papua.
"Yang bukti yang sekarang ada itu, iya hampir Rp700 miliar, kalau dihitung semua dengan bukti yang Rp600 miliar lebih. Itu kalau alat bukti yang sekarang akan dikonfrontasikan kepada dia, minta klarifikasinyalah di KPK. Tapi yang Rp1 miliar itu sudah firm (konfirmasi)," ujarnya.
"Karena, saya katakan sering orang salah tangkap, bapak Mahfud itu bohong katanya, dana untuk Papua itu, dana otsus untuk Papua itu hanya Rp138 triliun. Bapak Mahfud bilang Rp1000 triliun, saya katakan dana yang dikucurkan untuk pembangunan Papua sejak tahun 2002 sampai 2020 itu Rp1000 triliun lebih, orang ribut, tidak bener itu," ungkapnya.
Kemudian, pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberi penjelasan ada Rp1.092 triliun yang dikucurkan dan dana itu dikucurkan dari tahun ke tahun.
"Itu (dana) untuk pembangunan Papua keseluruhan, dana yang dikucurkan ke Papua sejak ditetapkan sebagai daerah otonomi khusus. Jadi Rp1.092 triliun itu penjelasan Kementerian Keuangan, itu dimuat di dalam Twitternya Prastowo Staf Ahli Menteri Keuangan. Itu ada rinciannya tahun ini sekian, tahun ini sekian," ujarnya.
"Sementara, pembangunan infrastruktur yang sekarang ada itu adalah pusat yang membangun. (Kementerian) PUPR yang membangun itu. Maka, masyarakat mari tegakan hukum, kita akan lindungi, saya akan menjamin dan memberi perlindungan kepada (Lukas Enembe), kalau memang itu tidak benar, Lukas Enembe bisa membuktikan bahwa itu tidak ada penyalahgunaan seperti itu," ungkapnya.
Ia juga kembali menegaskan, bahwa pihaknya akan menjamin Lukas Enembe agar tidak diadukan kepada pengadilan tetapi pihaknya meminta Lukas Enembe untuk mengklarifikasi dulu.
"Saya yang menjamin, dia tidak akan diapakan, tidak akan diadukan ke pengadilan tapi klarifikasi dulu. Misalnya apa, misalnya punya perusahaan tidak kok punya kekayaan sebanyak itu, punya misalnya, tambang emas di Tolikara katanya, tapi rakyat Tolikara atau rakyat mana itu marah tidak ada di sini punyanya Lukas Enembe. Itu, jelaskan saja kan gampang, hukum kan gampang kalau sama-sama baik," ujarnya.
Selain itu, Mahfud MD juga menegaskan tidak ada rekayasa politik adanya dugaan kasus yang menimpa Lukas Enembe.
"Dan tidak ada rekayasa politik tidak ada hubungannya Partai Demokrat, Partai Golkar, PDIP tidak ada ini, kasus Lukas Enembe, karena ada yang mengatakan itu Partai Demokrat mau dipojokan, tidak," ujarnya.
"Wong dua hari sebelumnya, tokoh Golkar yang Bupati Mimika kan ditangkap, itu Golkar di situ dan itu Golkar afiliasinya (dan) koalisinya pemerintah. Jadi ini masalah hukum, dan ini sudah saya umumkan tanggal 19 Mei, tahun 2020. Jadi, bukan sekarang karena mau Pilkada, buka lagi google, apa yang saya katakan 2020 ada korupsi besar termasuk yang ini jadi tidak ada kaitannya dengan situasi politik kekinian," ujarnya.
Lukas Enembe: Saya Masih Dalam Perawatan
Gubernur Papua Lukas Enembe di Jayapura, Jumat, mengatakan dirinya masih dalam keadaan sakit dan belum beraktivitas seperti orang sehat pada umumnya.
Dalam keterangan video yang diterima di Jayapura, Jumat, dia juga mengaku kakinya mengalami pembengkakan sehingga sulit berjalan.
"Saya masih dalam perawatan, belum bisa bicara terlalu banyak, berjalan terlalu lama, dan tidak bisa kelelahan," kata Lukas Enembe di Jayapura, Jumat.
Dia mengatakan kakinya terasa sakit sekali dan masih membengkak.
"Saya juga harus minum obat tepat waktu, tidak boleh terlambat," imbuhnya.
Dalam video wawancara berdurasi sekitar 1 menit 35 detik itu, Lukas Enembe juga memperlihatkan sejumlah obat-obatan yang dia konsumsi.
Sementara itu tokoh masyarakat Pegunungan Puncak, Elvis Tabuni, memohon pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan izin agar Lukas Enembe melanjutkan pemeriksaan kondisi kesehatannya di Singapura.
"KPK, kami memohon sebagai perwakilan keluarganya agar diberikan izin untuk melanjutkan pengobatan di Singapura," kata Elvis.
Hal senada juga disampaikan Franklin Wehey, seorang aktivis Papua, yang meminta agar Lukas Enembe dapat menyelesaikan sisa masa jabatannya.
"Karena Lukas Enembe sudah mengabdi di Pemerintah selama 25 tahun, beliau memimpin Tanah Papua dan mengurus rakyatnya hingga beliau jatuh sakit seperti ini," ujar Franklin.
Lukas Enembe di Jayapura, Jumat, memberikan keterangan pers kepada wartawan yang hanya boleh mengakses sampai pintu rumahnya.(ant/chm/awt/muu)