- tim tvone - aris sutikno
Timbun saat Ada Isu Harga BBM Naik, Seorang Warga di Ponorogo Diamankan Polisi
Ponorogo, Jawa Timur - Banyak yang tidak mengetahui jika menimbun dan menjual kembali bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tanpa ijin melanggar hukum. Apalagi memanfaatkan naiknya harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Seperti yang dilakukan seorang pensiunan PNS berinisial RM, warga Kecamatan Pulung, Kabupaten Ponorogo. Ia kini harus berususan dengan pihak berwajib, karena kedapatan menimbun BBM bersubsidi di rumahnya.
Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Nikolas Bagas Yudi Kurnia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat yang curiga karena tersangka sering membeli BBM menggunakan drum.
"Atas laporan tersebut kita selidiki, lalu kita lakukan pengintaian dan memang tersangka melakukan aksi penimbunan BBM," ungkap Nikolas, Jumat (7/10).
Dari hasil penangkapan tersebut polisi berhasil mendapati sejumlah BBM bersubsidi berjenis pertalite dan biosolar, yang disimpan di dalam puluhan drum di rumah tersangka dengan total mencapai 1,5 ton.
Menurutnya, pelaku menimbun itu saat ada isu BBM akan naik. Kemudian dia menjualnya secara ecer ketika harga bbm sudah naik. Pelaku bukan menyetok mereka yang berjualan secara ecer melainkan menjual sendiri.
"Sudah 5 bulan pelaku menimbun BBm ini. Murni melakukan penampungan dan penimbunan. Saat harga murah terus dijual mahal," terangnya.
Barang bukti yang ditemukan di rumah tersangka, yakni drum berisi BBM jenis biosolar sebanyak 200 liter, 1 drum berisi BBM jenis biosolar sebanyak 200 liter, 5 drum berisi BBM jenis pertalite masing-masing drum berisi 200 liter.
4 jurigen kosong ukuran 30 liter, 2 jurigen berisi BBM jenis biosolar masing-masing berisi 35 liter, 1 jurigen berisi BBM jenis biosolar sebanyak 33 liter, 1 jurigen berisi BBM jenis biosolar sebanyak 22 liter.
3 drum berisi BBM jenis pertalite isi tidak penuh. 8 jerigen berisi BBM jenis pertalite masing-masing berisi 30 liter. 7 Jerigen berisi BBM jenis pertalite masing-masing berisi 25 liter. 6 jerigen berisi BBM jenis pertalite masing-masing berisi 20 liter.
Saat ini, pelaku tidak ditahan. Alasannya karena pelaku menderita sakit. Pelaku dikenai pasal 55 undang-undang cipta kerja, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (asn/hen)