Paket sabu dan pil ekstasi diselundupkan ke dalam ayam geprek.
Sumber :
  • Miftakhul Erfan/tvOne

Selundupkan Paket Sabu dan Pil Ekstasi ke dalam Ayam Geprek, Seorang Mahasiswi di Madiun Diamankan

Rabu, 12 Oktober 2022 - 13:10 WIB

Madiun, Jawa Timur – Selundupkan paket sabu dan pil ekstasi ke dalam ayam geprek, seorang mahasiswi di Madiun diamankan petugas keamanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Madiun.

Petugas mengamankan HYT (27) ketika mengirim ayam geprek kepada kekasihnya yang berada di dalam lapas.
Dalam tiga ayam geprek tersebut terdapat 3 paket sabu seberat 3,5 gram dan 2 paket pil ekstasi.

Upaya penyelundupan paket narkoba kepada warga binaan lewat makanan tersebut dibenarkan oleh Kepala Keamanan Lapas kelas IIA Madiun Sastra Irawan.

“Memang benar pada saat kemarin (6/10/2022) itu ada salah satu pengunjung (HYT) yang menitipkan barang atau makanan kepada keponakannya yang ada di dalam lapas,” kata Sastra, Rabu (12/10/2022).

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap paket makanan tersebut, petugas menemukan plastik klip di dalam ayam geprek berisi bubuk kristal putih yang diduga kuat adalah narkotika jenis sabu.

Awalnya memang petugas menaruh curiga pada gerak-gerik HYT yang tampak gelisah dan terburu-buru saat mengirim makanan di jam akhir besuk.

Tak ingin kecolongan, petugas pun melakukan pemeriksaan terhadap paket makanan tersebut.

Benar saja kecurigaan petugas terbukti dengan menemukan paket klip plastik mencurigakan.

“Awalnya pelaku mengelak dan kaget. Ia mengaku paket makanan itu diperuntukan bagi keponakannya, RA, yang juga menjadi warga binaan di sini. Saat diinterogasi petugas, akhirnya HYT mengaku paket tersebut diperuntukan bagi kekasihnya SA yang dikenalnya sejak sebulan lalu di lapas ini saat mengunjungi keponakannya,” tambahnya.

Petugas keamanan lapas menyerahkan pelaku HYT yang juga seorang mahasiswi kepada Unit Sat Narkoba Polres Madiun Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, SA yang menjadi warga binaan lapas akan mendapat sanksi lebih berat berupa hukuman disiplin. (men/nsi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
11:38
19:39
08:06
05:10
07:21
01:23
Viral