Langgar Perda, Warung Remang-Remang Disegel Petugas Satpol PP Kota Probolinggo.
Sumber :
  • tvOne

Langgar Perda, Warung Jadi Tempat Karaoke Ilegal Disegel Petugas

Sabtu, 15 Oktober 2022 - 22:12 WIB

"Mereka dinilai melanggar peraturan daerah Kota Probolinggo nomor 6 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman dan Pelindungan Masyarakat. Serta Peraturan Daerah Kota Probolinggo nomor 3 tahun 2015, tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol," jelasnya.

Kami akan tindak terus dan menertibkan tempat - tempat usaha yg melanggar di wilayah Kota Probolinggo.

“Pemandu lagu Kami akan tindak terus. Menertibkan tempat tempat usaha yang melanggar, pemilik warung remang-remangnya kami beri pembinaan. Nanti kami proses pembinaan dan pantau terus dengan tim dari kelurahan dan kecamatan,” pungkasnya.

Petugas Satpol PP tidak hanya melakukan razia warung remang - remang saja, melainkan juga mendatangi sebuah beberapa kafe di kawasan Mayangan. (msn)

 

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral