- tvOne
Langgar Perda, Warung Jadi Tempat Karaoke Ilegal Disegel Petugas
"Mereka dinilai melanggar peraturan daerah Kota Probolinggo nomor 6 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman dan Pelindungan Masyarakat. Serta Peraturan Daerah Kota Probolinggo nomor 3 tahun 2015, tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol," jelasnya.
Kami akan tindak terus dan menertibkan tempat - tempat usaha yg melanggar di wilayah Kota Probolinggo.
“Pemandu lagu Kami akan tindak terus. Menertibkan tempat tempat usaha yang melanggar, pemilik warung remang-remangnya kami beri pembinaan. Nanti kami proses pembinaan dan pantau terus dengan tim dari kelurahan dan kecamatan,” pungkasnya.
Petugas Satpol PP tidak hanya melakukan razia warung remang - remang saja, melainkan juga mendatangi sebuah beberapa kafe di kawasan Mayangan. (msn)