- tvOne
Langgar Perda, Warung Jadi Tempat Karaoke Ilegal Disegel Petugas
Probolinggo, Jawa Timur - Petugas Satpol PP Kota Probolinggo gelar razia penyakit masyarakat (Pekat) menyasar sejumlah warung remang - remang yang disinyalir dijadikan tempat karaoke ilegal di kawasan Triwung Kidul Kota Probolinggo setempat, Jumat (14/10)
Hasilnya, tiga warung remang-remang yang melanggar peraturan daerah (Perda) itu langsung disegel. Sejumlah pemandu lagu dan pemilik warung remang-remang diamankan. Serta sejumlah minuman keras (Miras) disita.
Kasatpol PP Kota Probolinggo Aman Suryaman saat dikonfirmasi menjelaskan, kami menyasar tiga warung remang-remang yang selama ini telah meresahkan warga sekitar.
“Kami dapat info di warung itu menjual miras dan ada aktivitas karaoke,” terangnya, Sabtu (14/10/2022)
Arman menambahkan dari tiga warung remang-remang di sekitar Triwung Kidul tersebut ditemukan 10 pemandu lagu. Mereka langsung diciduk dibawa ke kantor Satpol PP.
"Dari 10 pemandu lagu yang diamankan, 5 diantaranya tercatat warga Kota Probolinggo. Yakni R, 30; U, 37; I, 25; DJ, 41; S, 19). Lima lainnya warga Kabupaten Probolinggo. Yakni W, 26; KH 40; IH 27; SD, 33, dan A, 40. Tiga pemilik warung juga diamankan di kantor Satpol PP. Dua diantaranya warga Kota Probolinggo (SA, 34; M, 40). Serta satu warga Kabupaten Probolinggo, W, 33," tambahnya
Selain itu, petugas penegak perda ini menemukan sejumlah miras. Yakni 5 botol arak, 2 botol bir, 2 botol anggur merah. Serta ada sejumlah botol miras yang sudah kosong dan ternyata juga ada aktivitas karaoke.
"Mereka dinilai melanggar peraturan daerah Kota Probolinggo nomor 6 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman dan Pelindungan Masyarakat. Serta Peraturan Daerah Kota Probolinggo nomor 3 tahun 2015, tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol," jelasnya.
Kami akan tindak terus dan menertibkan tempat - tempat usaha yg melanggar di wilayah Kota Probolinggo.
“Pemandu lagu Kami akan tindak terus. Menertibkan tempat tempat usaha yang melanggar, pemilik warung remang-remangnya kami beri pembinaan. Nanti kami proses pembinaan dan pantau terus dengan tim dari kelurahan dan kecamatan,” pungkasnya.
Petugas Satpol PP tidak hanya melakukan razia warung remang - remang saja, melainkan juga mendatangi sebuah beberapa kafe di kawasan Mayangan. (msn)