Polairud Bakar Jaring Trawl.
Sumber :
  • Istimewa

Polisi Perairan Gresik Bakar Jaring Trawl Setelah Menangkap 4 Nelayan Pencari Ikan di Laut Gresik

Rabu, 19 Oktober 2022 - 05:19 WIB

Gresik, Jawa Timur - Setelah berhasil menangkap empat orang nelayan yang nekat mencari ikan diperairan laut Gresik dengan menggunakan jaring Trawl. Petugas Satpolairud Polres Gresik, akhirnya memusnahkan barang bukti hasil tangkapan berupa empat buah jaring Trawl dengan cara dibakar, Selasa( 18/10/2022).

Kasatpolairud Polres Gresik, AKP Poerlaksono, menyatakan, jika sebelumnya anggotanya berhasil mengamankan sebanyak empat orang nelayan beserta empat unit perahu yang tertangkap basah menggunakan jaring Trawl saat menangkap ikan di perairan Gresik.

“Akhir September 2022 lalu, Kami amankan empat nelayan dan empat perahunya karena memakai jaring trawl. Tiga nelayan dari Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik dan satu nelayan dari Kecamatan Paciran, Lamongan,” tutur AKP Poerlaksono, dalam rilisnya, Selasa (18/10).

Dikatakan AKP Poer, Razia jaring Trawl dilakukan untuk mencegah adanya kerusakan ekosistem laut di perairan Gresik. Pengunaan alat tangkap ikan terlarang. Jaring trawl dimusnahkan dengan cara dibakar. Pemusnahan barang bukti dilakukan di Balai Budidaya Ikan (BBI) Desa Dalegan, Kecamatan Panceng, Gresik.

"Jaring - jaring nelayan dimusnahkan dengan cara dibakar oleh petugas Satpolairud Polres Gresik bersama Dinas Perikanan Gresik, disaksikan Komisi II DPRD Gresik, serta nelayan Campurejo,” tambah Poerlaksono. 

Dihadirkannya perwakilan nelayan Campurejo Panceng, Gresik dalam pemusnahan jaring trawl, tujuannya untuk memberikan pemahaman tentang penggunaan jaring trawl yang dapat merusak eksosistem laut yang bisa berdampak buruk kepada kehidupan nelayan. Selain itu akan berdampak pada kesulitan menangkap ikan di masa yang akan datang.

"Selain merusak ekosistem biota laut, penggunaan jaring trawl untuk menangkap ikan bisa menimbulkan konflik antar nelayan. Pemakaiannya juga secara tegas dilarang oleh undang - undang," tegasnya. 

Penggunaan alat tangkap jaring trawl telah resmi dilarang pemerintah sebagaimana Pasal 85 Juncto Pasal 9 dan Pasal 100 B, Undang - undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. 

Polairud Polres Gresik menghimbau, masyarakat nelayan untuk menangkap ikan dengan alat tangkap yang diperbolehkan. Agar ekosistem laut tetap terjaga dan terpelihara kelestariannya.

Seperti dikabarkan sebelumnya, pada akhir September 2022 lalu, Satpolairud Polres Gresik menangkap empat nelayan beserta empat perahunya yang kedapatan memakai jaring trawl saat melaut. Tiga nelayan dari Kecamatan Panceng, Gresik dan satu nelayan dari Kecamatan Paciran, Lamongan. Mereka harus berurusan dengan hukum.(mhb/ppk)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:58
00:42
02:45
00:54
07:31
11:58
Viral