Tersangka Ovan, saat diamankan polisi..
Sumber :
  • tvOne - m habib

Terekam CCTV, Penjual Minyak Tawon Keliling Curi Hp dan Laptop Guru di Gresik

Rabu, 19 Oktober 2022 - 18:14 WIB

Gresik, Jawa Timur - Waspadalah, para pelaku kejahatan kini mulai menggunakan berbagai cara agar aksinya berjalan lancer, seperti halnya di Kabupaten Gresik. Dengan berpura- pura menjadi penjual minyak tawon keliling, seorang tersangka bernama Ovan (45) warga Dusun Maulana, Desa Bali,  Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, Propinsi Nusa Tenggara Barat, ditangkap polisi usai mencuri handphone dan laptop milik seorang guru.

Aksi pencurian ini berhasil diungkap petugas setelah aksi nekat melaku terekam kamera CCTV yang berada di ruang guru SDN 263 Gresik. Jajaran Satreskrim Polres Gresik, Unit Reskrim Polsek Sidayu dan Tim Buser Rayon Utara pun berhasil menangkap pelaku di kawasan Terminal Bungurasih, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.

Iptu Wahyu Rizki Saputro, Kasatreskrim Polres Gresik mengatakan, setelah menerima laporan adanya kejadian pada tanggal 10 Oktober 2022 tentang adanya kasus pencurian di dalam ruang guru SDN 263 Gresik. Anggotanya langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran pelaku.

"Barang yang dicuri mulai laptop warna putih yang berada di dalam tas ransel warna coklat tua milik pelapor, Badrut Tamam dan satu unit HP merk Oppo Reno5 milik saksi Faizin," kata Wahyu, Selasa (18/10).

Iptu Wahyu menambahkan, pasca kejadian polisi langsung mendatangi TKP dan mengecek CCTV sekolah. Dari hasil penyelidikan diketahui jika pada hari Sabtu, tanggal 15 Oktober 2022 sekitar pukul 20.00 WIB, posisi terduga pelaku pencurian sedang berada di dalam kawasan Terminal Bungurasih. 

"Kami langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku yang mengaku bernama Ovan," sambungnya.

Saat diamankan, pelaku membawa barang bukti satu unit HP merk Oppo Reno5 warna hitam milik Faizin, satu buah tas ransel warna hitam bertuliskan Indonesia, satu buah topi warna hitam kombinasi putih dan alat transportasi berupa satu unit sepeda motor merk Yamaha type 28D Mio AL115 SAT warna merah marun, nopol W-4461-VX. 

Masih menurut Iptu Wahyu, sepeda motor yang diamankan petugas, digunakan pelaku untuk melakukan pencurian di SDN Mriyunan, Sidayu dan terekam kamera CCTV ruang guru di SDN 263 Gresik.

"Untuk barang curian berupa laptop ternyata sudah dijual oleh tersangka kepada seseorang yang tidak dia kenal di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya seharga Rp 500 ribu. Uang hasil penjualannya dipergunakan tersangka untuk membeli barang berupa satu potong celana Jins warna hitam, serta satu pasang sepatu warna hitam," tutur Wahyu.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (mhb/hen)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
06:10
01:41
03:04
02:15
03:41
Viral