Beberapa apotek di Blitar memasang tulisan pengumuman jika apotek tidak menjaual obat sirup.
Sumber :
  • tvOne - imron danu

Tidak Hanya Obat Sirup Anak, Dinkes Kota Blitar juga Tarik Obat Sirup untuk Orang Dewasa

Senin, 24 Oktober 2022 - 12:43 WIB

Blitar, Jawa Timur - Monitoring ke sejumlah apotek dilakukan oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Blitar, untuk memantau peredaran obat yang diduga menjadi pemicu gagal ginjal pada anak. Sidak dilakukan ke apotik di Jalan Semeru, Jalan Cempaka, Jalan Veteran dan Jalan Kalimantan, Senin (24/10). 

"Agenda hari ini kami memonitor sejumlah apotek, ada enam apotek besar yang banyak melayani masyarakat, kami datangi. Memantau perkembangan dan apa yang dilakukan apotek setelah banyak anak menjadi korban diduga penggunaan obat sirup," jelas Santoso, Walikota Blitar. 

Monitoring dilakukan setelah setelah adanya larangan sejumlah obat sirup anak yang dilarang di perjual belikan di apotek. Pemkot melalui Dinas Kesehatan untuk sementara melakukan penarikan dari penjualan. 

"Dari kemenkes ada beberapa obat sirup tidak diperbolehkan. Sambil menunggu info resmi dari kemenkes, kami mengimbau ditarik dulu dari penjualan," imbuhnya. 

Hasilnya, monitoring ke enam apotek di Kota Blitar, Forkopimda sampai saat ini tidak menemukan obat sirup yang dilarang pemerintah.

"Jadi tanpa melakukan penarikan dari semua apotek yang kami monitor, mereka sudah melakukan penarikan. Bahkan tidak hanya sirup anak tapi juga dewasa juga ditarik," tambahnya. 

Elsi Rahma salah satu apoteker di Kota Blitar mengatakan, sejak ada himbauan dari Kementerian Kesehatan prihal obat sirup untuk sementara dilakukan penarikan untuk tidak dijual. 

"Semua ditarik belakang, sambil menunggu himbauan," terangnya. 

Lanjut Elisa, petugas juga memasang tulisan pengumuman jika apotek tidak menjaual obat sirup, namun jika pasien membutuhkan obat serupa petugas apotek telah menyiapkan dengan jenis obat tablet. 

"Untuk penggantinya kami sarankan untuk obat tablet, kalau demam ada penggantinya," pungkasnya. (min/hen) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:28
00:40
01:47
01:34
03:44
02:58
Viral